Volksraad sebagai Wahana Perjuangan

         Hallo adik-adik dan teman-teman SMK Negeri 12 Malang. Assalamualaikum wr,wb. Selamat pagi, siang, sore, malam untuk kalian adik-adik dan teman-teman dari SMK Negeri 12 Malang yang sedang melihat video ini dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun. Oke, sebelumnya aku akan memperkenalkan diriku. Kan ada pepatah yang bilang tak kenal maka tak sayang. Jadi, aku akan memperkenalkan diriku secara singkat. Hallo semua. Perkenalkan, namaku Bagas Gifari Eko Saputra. Aku adalah anggota KPL UM Gelombang ke-2 yang bias dibilang sedang belajar seperti apa menjadi guru itu. Atau mungkin kalau kalian itu seperti sedang praktik, lha itu. Nah, mungkin kalian sudah mengenal dengan Mas Nugroho dan Mbak Shania sebelumnya. Nah, aku juga satu anggota dengan mereka dan setiap hari kita selalu bersama. Jadi, jika kita ke sekolah, skuy lah kita kenalan dan ngobrol bareng.

Udah siap untuk masuk ke materi selanjutnya? Peregangan dulu dong biar rileks. Bagaimana? Sudah siap? Oke, kali ini kita akan memasuki materi mengenai Volksraad sebagai Wahana Perjuangan. Apa itu Volksraad? Oke, aku akan memberikan gambaran dulu deh ke kalian bila kalian tidak tahu apa itu Volksraat. Jika kalian sekarang mengenal mengenai dewan perwakilan rakyat, seperti DPR, dan lain-lainnya, serta peristiwa yang masih hangat untuk diperbincangkan, yaitu mengenai pengesahan Undang-Undang Omnibuslow Cipta Lapangan Kerja yang ditolak seluruh lapisan masyarakat khususnya para buruh dan para pekerja, sehingga memberikan gambaran bahwa masyarakat di seluruh lapisan sudah tidak percaya dengan dewan perwakilan rakyat tersebut. Hal semacam ini juga pernah terjadi di masa Indonesia belum merdeka, sebelum Bung Karno mengumandangkan proklamasi kemerdekaan, dan beberapa tahun sebelum Indonesia dijajah oleh Jepang, yaitu di masa pergerakan. Pemerintah Kolonial Belanda membentuk dewan perwakilan rakyat yang disebut dengan Volksraad. Dalam perjalannya, Volksraad mengalami pro dan kontra di kalang para pejuang. Mereka yang pro adalah para pejuang atau organisasi pergerakan yang bergabung menjadi anggota Volksraat dan memanfaatkan Volksraad sebagai wadah untuk perjuangan mendapatkan kemerdekaan. Sedangkan mereka yang kontra adalah mereka yang tidak bergabung dengan Volksraad. Mereka menganggap bahwa Volksraad hanya basa-basi politik Pemerintah Kolonial Belanda. Jadi bisa dikatakan bahwa sejarah di Indonesia sedang terulang kembali namun dalam situasi yang berbeda.

Itu tadi adalah gambaran bagi kalian mengenai Volksraad. Melalui video ini aku berharap kalian dapat memahami sulitnya perjuangan para pejuang untuk mendapatkan kemerdekaan. Aku berharap juga kalian dapat mengerti arti penting, keanggotaan, dan fungsi Volksraad bagi pejuangan bangsa Indonesia. Kalian dapat memahami bagaimana strategi yang digunakan oleh para pejuang di Volksraad untuk meminta kemerdekaan kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Dan yang terakhir dan yang paling penting adalah adik-adik dan teman-teman sekalian dapat menggelorakan semangat perjuangan di masa lalu dan mengaplikasikannya ke masa sekarang.  

Jadi, apa itu Volksraad? Volksraad yang diambil dari bahasa Belanda dan secara harfiah berarti Dewan Rakyat adalah semacam dewan perwakilan rakyat Hindia Belanda. Volksraad untuk Hindia Belanda diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang pada tahun 1916, namun pembentukannya ditunda sampai anggota Dewan ini dilantik pada tahun 1918. Itu adalah upaya demokratisasi yang ragu-ragu dan lamban untuk demokratisasi di Hindia Belanda. Dewan ini dibentuk pada tanggal 18 Mei 1918 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur Jendral Johan Paul van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda, Thomas Bastian Pleyte. Selama berdirinya, Volksraad dijadikan sebagai wahana perjuangan oleh pihak pribumi untuk menuntut kemerdekaan. Yang paling terkenal adalah Petisi Soetardjo yang diajukan oleh beberapa anggota Volksraad yang progresif pada tahun 1936.

A.    Sejarah Volksraad

Selanjutnya yang kita bahas adalah sejarah dari Volksraad. Menurut Vlekke dalam History of Nusantara, pembentukan Volksraad dipicu oleh terjadinya Perang Dunia pertama di Eropa pada Agustus 1914 yang membuat Belanda memerlukan milisi bumiputra. Peristiwa ini mendorong organisasi Budi Utomo melancarkan isu mengenai pertahanan Hindia Belanda dan menyokong wajib militer bagi pribumi, mengingat adanya intervensi kekuatan asing terhadap Hindia Belanda. Kemudian, pegawai pemerintah bahkan orang Belanda sendiri memandang perlu pembentukan dewan perwakilan rakyat. Tanggal 16 Desember 1916, pembentukan Volksraad diajukan Menteri Tanah Jajahan, Pleyte, dan diterima oleh Parlemen Belanda. Diatur dalam Staatblad van Naderlands Indie No.114/1916 dan disetujui oleh ratu pada 30 Maret 1917. Badan ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1917.

Sedangkan menurut Joko Darmawan dalam Sejarah Nasional “Ketika Nusantara Berbicara”, Volkstraad terbentuk atas desakan pemuka-pemuka pergerakan di Indonesia dan orang Belanda yang menuntut adanya sebuah dewan perwakilan bagi orang-orang Hindia. Dewan ini adalah parlemen bagi bumiputra yang hak-haknya secara resmi dijamin oleh hukum Belanda. Mulanya, dewan parlemen ini bernama “Dewan Kolonial”, namun kemudian namanya diubah menjadi Volksraad atau “Dewan Rakyat”. Volksraad dibentuk lewat keputusan Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) Pasal 53 sampai Pasal 80 bagian kedua tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatblats No. 114 tahun 1916. Peraturan ini berlaku pada 1 Agustus 1917 yang memuat hal-hal yang berkenaan dengan Volksraad sebagai dewan legislatif.

Volksraad didirikan di Weltevreden, Batavia sebagai bentuk dari representasi demokratis di Hindia Belanda pada tanggal 18 Mei 1918 oleh Kepala Eksekutif Kolonial, Johan Paul Count van Limburg Stirum yang merupakan  Gubernur Jendral Hindia Belanda dari 1916 hingga 1921 dan Menteri Urusan Kolonial Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte. Sedikit informasi, gedung yang digunakan selama ini untuk sidang Volksrat dulunya merupakan sebidang tanah yang diakuisisi oleh Cornelis Chastelien pada 6 Maret 1697 di sisi timur bovenstad (Kota Atas) di daerah yang sekarang disebut Medan Merdeka. Gedung ini dibangun pada tahun 1830-an sebagai rumah kediaman untuk Hertog Bernhard, seorang kebangsaan Jerman yang juga merupakan Panglima Angkatan Perang Kerajaan Belanda di Hindia Belanda.

Stirum menghendaki anggota-anggota Volksraad nantinya berisikan orang-orang yang mewakili unsur-unsur di Hindia Belanda seluas-luasnya. Beliau sangat berharap kepentingan Hindia Belanda sangat terwakili dalam Dewan Rakyat tersebut dengan sebaik-baiknya meski beliau mengakui keterwakilan daerah-daerah di luar Jawa sulit untuk dilakukan. Di dalam surat yang ditunjukkan kepada Meteri Urusan Kolonial Belanda pada tahun 1917, Stirum berencana membuat daftar calon anggota yang akan duduk di Volksraad. Beliau tidak ingin Volksraad hanya diisi oleh pejabat tinggi dan bangsawan pribumi yang secara kualitas tidak cukup baik untuk mewakili rakyat di bawahnya. Stirum juga berusaha menjauhkan Volksraad dari kesan sebagai “boneka pemerintah”.

Pada 21 Januari 1918, hasil pemungutan suara untuk anggota Volksraad dari kalangan pribumi diumumkan. Benar saja, daftar anggota terpilih tersebut didominasi oleh kaum priayi, diantaranya adalah Abdoel Moeis, M. Aboekasa Atmodirono, R. Kamel, Radjiman Wedyodiningrat, R. Sastrowidjono, Abdoel Rivai, R.A.A.A. Djajadiningrat, R.A.A. Koesoemo Joedo, R.M.A.A. Koesoemo Oetojo, dan A.L. Waworoentoe. Demi menjaga keseimbangan bangsawan dan kalangan pribumi biasa di tubuh Volksraad, Stirum menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat lima anggota baru. Mereka adalah Tjipto Mangoenkoesoemo, Tjokroaminoto, Dwidjosewojo, P.A.A.P. Prawangdono, dan Teoekoe Tjhi Mohamad Thajeb. Tugas dan fungsi Volksraad baru secara resmi terlaksana pada 18 Mei 1918. Sebagai ketua pertama terpilihlah J.C. Koningsberger.

Segala aktivitas Volksraad berakhir pada tahun 1942, dibubarkan selama pendudukan Jepang. Bagi para penjajah baru itu, keberadaan Volksraad tidak diakui karena bekas peninggalan koloni sebelumnya. Kemudian setelah Indonesia merdeka, dewan legislatif dibentuk kembali dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Didirikan pada tanggal 28 Agustus 1945 dengan ketua pertamanya adalah Kasman Singodimedjo. Sementara di tahun yang sama, gedung Volksraad yang terletak di Weltevreden diubah namanya menjadi Gedung Pancasila

B.     Anggota Volksraad

Bagaimana dengan keanggotaan Volksraad? Pada awal berdirinya, Dewan ini terdiri dari 38 anggota, 15 diantaranya adalah orang pribumi dan anggota lainnya adalah orang Belanda (Eropa) serta orang Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan India. Pada akhir tahun 1920, mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi. Awalnya, masa jabatan anggota Volksraad adalah tiga tahun. Namun menjadi empat tahun pada tahun 1925.

Anggota terkenal yang berasal dari keturunan Indo-Eropa termasuk Karel Zaalberg dan Dick de Hoog. Ada juga perwakilan dari koloni Vreemde Oosterlingen atau Orang Timur Asing. Mereka adalah keturunan orang-orang China, India, dan Arab. Anggota Cina seperti Khouw Kim An, Majoor de Chinezen, H.H. Kan, Loa Sek Hie, dan Phoa Liong Gie. Anggota Arab termasuk Sayyid Ismail bin Sayyid Abdoellah bin Alwi Alatas. Di dalam anggota parlemen, terdapat anggota yang mewakili kelompok adat. Mereka yang paling terkenal di Volksraad adalah Tjokroaminoto dan Mohammad Husni Thamrin dari Jawa, Ahmad Djajadiningrat dari Banten-Sunda, Agus Salim dari Sumatra, dan Sam Ratulangi dari Manado.

Menurut Fajlurrahman Jurdi dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Volksraad memiliki struktur keanggotaan yang terdiri dari satu orang tetua yang diangkat oleh Raja, dan 38 anggota, 15 kalangan pribumi, dan 23 orang yang mewakili golongan Eropa dan Timur Asing yang diangkat berdasarkan pemilihan, perwakilan provinsi, dan pengangkatan. Pada tahun 1927, terjadi penambahan jumlah anggota Volksraad menjadi 55 anggota dengan 1 ketua yang diangkat oleh Raja dan 55 orang anggota dengan anggota dari golongan bumiputra hanya berjumlah 25 orang. Tahun 1930, terjadi peningkatan kembali dengan 1 ketua yang diangkat oleh Raja dan 60 orang anggota dengan anggota dari golongan bumiputra hanya berjumah 30 orang. Jadi, sepanjang berjalan Volksraad, golongan bumiputra tidak pernah melebihi 50% dari total keanggotaannya.

Pemilihan orang untuk mengisi jabatan Volksraad diawali dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota” dimana setiap 500 orang Indonesia berhak memilih atau biasa disebut “Wali Pemilih” atau Keesman. Kemudian Wali Pemilih inilah yang berhak memilih sebagian anggota Dewan Kabupaten. Sementara itu, setiap provinsi mempunyai apa yang disebut dengan “Dewan Provinsi” yang sebagian anggotanya dipilih oleh Dewan Kabupaten dan Haminte Kota di wilayah provinsi tersebut. Sebagian besar anggota Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa Belanda diangkat oleh Gubernur Jendral.

Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak tahun 1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih oleh satu badan pemilihan bulat. Dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas daerah pemilihan untuk memilih anggota warga negara (kaula) asli Indonesia. Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Selain itu, mekanisme pemilihan keanggotaan dipilih melalui pemilihan tidak langsung.

Pemilu terakhir terjadi pada tahun 1939. Pada tahun itu, hanya 2.000 orang yang memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda dan orang Eropa lainnya. Selama periode tahun 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam Undang-Undang dan dari jumlah ini hanya tiga yang diterima oleh Pemerintah Hindia Belanda.

C.    Tugas dan Fungsi Volksraad

Selanjutnya yang akan kita bahas adalah tugas dan fungsi Volksraad. Awalnya, lembaga ini hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat. Meski fungsi Volksraad yang sesungguhnya bukanlah dimaksudkan sebagai parlemen dengan tanggung jawab membentuk Undang-Undang Negara, namun demikian pembentukan Volksraad dianggap oleh sebagian besar orang Belanda sebagai sebagai langkah maju dalam perjuangan untuk mendapatkan otonomi di Hindia Belanda. Sedangkan menurut para pejuang, Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks Indonesia sebagai wilayah jajahan pada saat itu dianggap merupakan basa-basi pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit. Kompsisi keanggotaan Volksraad pada saat itu tidak begitu simpatik.

Baru pada 1927, Volksraad memiliki kewenangan semi-legislatif bersama Gubernur Jendral yang ditunjuk oleh Belanda, termasuk hak untuk mengusulkan pembaharuan-pembaharuan yang dianggap perlu kepada Gubernur Jendral. Meskipun keputusan masih dibuat oleh Pemerintah Belanda. Gubernur Jendral diharapkan berkonsultasi dengan Volksraad tentang masalah-masalah besar. Namun, karena Gubernur Jendral memiliki hak veto, kewenangan Volksraad sangat terbatas. Sedikit informasi, hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, dan Undang-Undang atau resolusi. Jadi, meski anggota Volksraad memberikan usulan untuk Gubernur Jendral, tetap saja keputusan ada di tangan Gubernur Jendral itu mau menerima atau menolak usulan dari anggota Volksraad. Usul-usulnya tidak mengikat bahkan tidak berpengaruh besar terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda karena Volksraad belum dapat dikatakan sebagai badan legislatif dalam arti kata yang sesungguhnya. Keberadaan Volksraad sendiri menimbulkan pro dan kontra diantara kaum pergerakan nasional.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Volksraad telah menjadi forum penting bagi kaum pergeraan nasional yang berhaluan kooperatif dan para priyayi yang berorientasi Barat untuk menyalurkan aspirasi mereka. Bahkan Volksraad dalam periode 1930-1936 dijadikan sebagai suatu alternatif pergerakan bagi oraganisasi pergerakan, baik yang bersifat kooperatif maupun yang non-kooperatif untuk mempertahankan eksistensinya. Volksraad memang hanya mempunyai kekuasaan yang terbatas. Dapat memberikan nasihat terhadap anggaran Hindia namun tidak dapat memutuskan. Namun beberapa kali Volksraad tidak hanya diam saja, tetapi juga melakukan sesuatu untuk kepentingan Hindia Belanda seperti dalam protes terhadap penggeledahan rumah pemimpin PNI, memperjuangkan nasib buruh dari poenale sanctie, tuntutan untuk mencabut Ordonasi Sekolah Liar, mosi pembentukan Fakultas Sastra yang diterima dengan perbandingan suara 29 lawan 27, dan tuntutan untuk menghilangkan perbedaan yang mencolok atas gaji yang diterima prajurit bumiputra (meskipun gagal dengan perbandingan suara 13 setuju dan 23 menolak).

Selain kewenangan yang nyaris dikebiri akibat hak veto yang dimiliki oleh Gubernur Jendral, dalam persidangan pun semua aspek nyaris dikuasai oleh pemerintah kolonial, seperti bahasa yang dipakai dalam persidangan harus memakai bahasa Belanda. Namun, Husni Thamrin pernah berpidato dengan bahasa Indonesia dalam sidang Volksraad.

D.    Strategi Para Tokoh Perjuangan di Volksraad

Setelah banyak tokoh-tokoh perjuangan yang masuk sebagai anggota Volkstrad, bagaimana strategi mereka agar mendapatkan kemerdekaan dari pihak Pemerintah Kolonial Belanda? Selama periode 1930 sampai 1940, Volksraad menjadi wadah bagi tokoh-tokoh pergerakan Indonesia untuk menyuarakan aksinya. Seperti yang dilakukan oleh Soetardjo pada tahun 1935 yang mengeluarkan petisi agar pemerintah Belanda bersedia mengadakan perundingan bersama dengan perwakilan Indonesia untuk membicarakan nasib Indonesia di masa mendatang. Namun karena dominasi Pemerintah Kolonial Belanda saat itu hampir mencangkup di semua aspek kehidupan di Hindia Belanda, sehingga usul tersebut tidak mendapatkan respon. Dari lembaga legislatif inilah terlahir banyak tokoh pergerakan penting Indonesia, diantaranya adalah Haji Agus Salim, Abdoel Moeis, Soetardjo, M.H. Thamrin, Oto Iskandar di Nata, dan sebagainya.

           1.      Petisi Soetardjo  

Yang pertama yang akan kita bahas adalah Petisi Soetardjo. Petisi Soetardjo diajukan oleh beberapa anggota progresif pada tahun 1936. Dipimpin oleh Soetardjo Kartohadikusumo yang meminta kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari perkemakmuran Belanda dalam waktu sepuluh tahun.

Petisi Soetardjo diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo pada 15 Juli 1939 kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal atau Parlemen Belanda. Alasan mengenai mengapa petisi ini diajukan karena semakin meningkatnya perasaan tidak puas terhadap pemerintah akibat kebijaksaan politik yang dijalankan oleh Gubernur Jendral de Jonge. Petisi ini juga ditandatangani oleh I.J. Kasimo, G.S.S.J. Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.

Petisi tersebut berisi agar Volksraad dengan kewenangannya, berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Hindia, menuntut kepada pihak Belanda untuk menyelenggarakan konferensi para wakil Belanda dan bumiputra atas dasar persamaan. Konferensi tersebut diharapkan dapat menyusun sebuah rencana untuk diterapkan di Hindia Belanda. Lewat pembaharuan bertahap dalam waktu sepuluh tahun agar dapat otonomi sesuai batas-batas tertentu. Petisi tersebut juga disertai usulan agar menyerahkan pertanyataan tersebut kepada ratu Belanda dan majelis di parlemen Belanda.

Djoko Marihandono dkk menerangkan petisi tersebut ditambah dengan memo yang menjelaskan bahwa masyarakat bumiputra telah memiliki perasaan yang tidak puas, apatisme, dan ketidakpedulian politik. Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, dalam petisi, perlu pembangunan Hindia Belanda yang disusun dan direncanakan secara lebih baik sesuai dengan kebutuhan  nasional, budaya, dan ekonomi Hindia Belanda dan Belanda.

Sedangkan menurut Slamet Muljana dalam Kesadaran Nasional dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid 1 (2008), “Alasan usul yang demikian itu justru datangnya dari pihak PPBB dinyatakan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo. Menurutnya, pangreh praja bumiputra adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah. Usul tersebut sebenarnya berdasarkan kepada artikel 1 Undang-Undang Dasar Nederland 1922 yang menyatakan kedudukan yang menyatakan kedudukan yang sama antara empat kerajaan di bawah satu pemerintahan. Demikianlah usul Soetardjo tidak radikal dan tidak memutuskan hubungan dengan Nederland”.

Pernyataan dari Slamet Muljana didukung oleh pernyataan Atashendartini Habsjah dkk. Menurut Atashendartini Habsjah dkk dalam biografi R.M.A.A. Koesoemo Oetoyo berjudul Perjalanan Panjang Anak Bumi (2007), “Menurut Soetardjo, keempat wilayah ini memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, Soetardjo sangat yakin untuk mengajukan petisinya yang dinilainya wajar dalam rangka pemberian otonomi bagi Indonesia. Guna membentuk pemerintahan yang dapat berdiri mandiri. Dengan demikian, warga pribumi juga akan diperlakukan setara dengan warga Belanda”. Beliau, Atashendartini Habsjah dkk, mengatakan bahwa Petisi Soetardjo memiliki landasan yuridis dengan merujuk konstitusi pasal 1 Undang-Undang Kerajaan Belanda yang menyebut Kerajaan Belanda meliputi wilayah Belanda (Nederland), Indonesia (Hindia Belanda), Suriname, dan Curacao.

Usulan yang terdapat dalam petisi Soetardjo tersebut membuahkan reaksi beragam. Menurut pers Belanda seperti Preanger Bode, Java Bode, dan Bataviaasch Nieuwsblad, usulan tentang kemerdekaan Indonesia tersebut sangatlah membahayakan. Mereka menyebut petisi tersebut adalah permainan yang berbahaya. Sementara bagi pers Indonesia seperti Pemandangan, Tjahaja Timoer, Pelita Andalas, Pewarta Deli, dan Majalah Soeara Katoliek, petisi tersebut patut untuk didukung.

Sementara itu, petisi ini tidak langsung diterima oleh Volksraad, tetapi harus melewati perdebatan yang angat sengit sehingga diputuskan lewat voting. Pemungutan suara akhirtanya dimenangkan oleh kubu yang mendukung petisi dengan raihan 26 suara, sedangkan yang tidak setuju hanya 20 suara. Hasil itu mengharuskan Ketua Volksraad menyerahkan petisi tersebut kepada Gubernur Jendral, Menteri Koloni, Ratu Belanda, dan Parlemen Belanda.

Maka pada tanggal 1 Oktober 1936, petisi tersebut dikirimkan kepada pihak-pihak yang dimaksud. Keputusan untuk menyikapi petisi tersebut tidak segera diambil. Baru dua tahun berselang setelah dilayangkan, Gubernur Jendral yang ikut hadir dalam sidang Volksraad bulan Juli 1938 memberikan isyarat bahwa petisi tersebut ditolak oleh Ratu Belanda. Penolakan resmi Petisi Soetardjo baru keluar lewat Keputusan Ratu Belanda Nomor 40 tertanggal 16 November 1938. Ratu beranggapan bahwa bangsa bumiputra belum siap untuk mendirikan pemerintahan sendiri.

Meski Petisi Soetardjo ditolak oleh Ratu Belanda, tetapi petisi tersebut telah menggelorakan semangat kaum pergerakan. Saat petisi ini diterima oleh Volksraad lewat voting, sejumlah kaum pergerakan langsung mengadakan pertemuan untuk membahasnya. Di Surabaya, dengan disponsiri oleh serikat pekerja dan wakil partai politik, petisi tersebut berhasil menyatukan banyak pihak yang sebelumnya berlawanan secara ideologi untuk duduk bersama membahas mengenai petisi tersebut.

Sementara di Batavia, Barisan Penyadar PSII (oposisi PSII) mengadakan rapat umum di Gedung IEV yang dihadiri lebih dari 500 orang termasuk Mr. Gobee, Dr. Pijper dari Kantor Urusan Pribumi, dan anggota Volksraad antara lain Soetardjo Kartohadikoesoemo, M.H. Thamrin, Datoek Toemenggoeng, serta Said Abdul Alatas. Agoes Salim yang juga hadir dalam rapat umum itu menyampaikan keinginan seluruh pergerakan rakyat adalah kemandirian. Beliau juga memberikan contoh tentang usulan yang serupa dengan Petisi Soetardjo, yaitu surat permohonan dari Verboon de Edelen pada 1655 kepada perwakilan pemerintah Spanyol di Belanda dan tuntutan Partai Wafd di Mesir kepada Inggris. Bahkan di Cina pun memiliki peristiwa yang serupa yang memiliki arti sejarah yang besar.

Menurut Junaedi Al Anshori dalam Sejarah Nasional Indonesia (2010) menjelaskan bahwa menghadapi penolakan Belanda terhadap Petisi Soetardjo, tokoh-tokoh partai di Indonesia sepakat untuk menggabungkan diri dalam perjuangan dengan membentuk Gabungan Politik Indonesia (GAPI). 

           2.      Bahasa Indonesia dalam Sidang Volksraad

Dominasi kolonial pada masa itu hampir mencangkup semua aspek. Sampai pada forum-forum resmi harus menggunakan bahasa Belanda. Padahal sejak Kongres Pemuda II di tahun 1928, bahasa Indonesia disepakati sebagai bahasa persatuan yang menjadi salah satu alat perjuangan bagi kalangan pro-kemerdekaan. Untuk itulah, Mohammad Hoesni Thamrin mengecam pedas tindakan-tindakan yang dianggap mengecilkan arti bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang-sidang Volksraad diperbolehkan pada Juli 1939. Fraksi Nasional menggunakan bahasa Indonesia dalam Dewan Rakyat (Volksraad) untuk meninggikan dan memuliakan bahasa Indonesia.

Membahas mengenai Kongres Pemuda II, aku baru ingat kalau 28 Oktober adalah hari Sumpah Pemuda. Ya, walaupun bukan hari libur nasional sih. Akan tetapi, kita sepatutnya merayakannya dengan cara kita masing-masing. Oleh sebab itu, kita harus dapat memahami dan menggelorakan semangat perjuangan yang terdapat pada para pendahulu kita yang gugur untuk membela tanah air ini adik-adik dan teman-teman sekalian. Sekaligus dapat mengaplikasikannya di kehidupan sekarang karena aku pribadi sih merasa kalau jiwa nasionalisme nampak berkurang. Ya, kalau bukan kalian yang memperjuangkan jiwa nasionalisme, siapa lagi coba.

Sebagaimana pada saat Fraksi Thamrin mulai menggunakan bahasa Indonesia untuk kali pertama dalam perdebatan Volksraad pada tahun 1938. Mohammad Husni Thamrin adalah wakil Betawi dan Fraksi Nasional dalam Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad) yang mewujudkan tuntutan dalam Kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo pada 25-27 Juli 1938 mengumumkan pada pidatonya agar Fraksi Nasional menggunakan bahasa Indonesia. Beliau berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya yang pertama di Volksraad pada 12 Juli 1938.

Penggunaan bahasa Indonesia di sidang Volksraad yang dilakukan oleh Thamrin diprotes oleh Piet A Kerstens, wakil Indische Khatoliek Partij, Jan Verboon, Petinggi Suikersyndicaat (Perkumpulan Majikan Gula) di Surabaya dan pengurus Vadeslansche Club. Sementara itu, pernyataan “untuk pertama kalinya” penggunaan bahasa Indonesia di Volksraad perlu dipertanyakan. Thamrin sendiri mengakui baru pertama kali menggunakan bahasa Indonesia pada pidatonya yang pertama pada Juli 1938 dan mengakui bahwa sebelum dirinya ada perintis penggunaan bahasa Indonesia, yaitu Haji Agus Salim dan Jahja Datoek Kajo pada tahun 1927.

Pengecualian berbahasa Indonesia didapatkan Jahja Datoek Kajo yang menjadi anggota Volksraad pada tahun 1927. Sejak 16 Juni 1927 dalam semua pidato-pidatonya di Volksraad, Jahja selalu menggunakan bahasa Indonesia. Jahja selalu meminta kepada seluruh hadirin yang mau menyela pembicaraannya agar menggunakan bahasa Indonesia. Beliau berterus terang bahwa di dalam sidang majelis Volksraad lebih suka menggunakan bahasa Indonesia karena merasa sebagai seorang Indonesier. Pidatonya yang berapi-api dengan bahasa Indonesia dalam sidang di Volksraad membuat wakil-wakil Belanda marah. Atas keberaniannya itu, koran-koran memberi beliau julukan sebagai “Jago Bahasa Indonesia di Volksraad”.

Sementara itu, Haji Agus Salim dalam pidatonya yang menggunakan bahasa Indonesia diprotes oleh Tuan Voorzitter (Ketua Dewan Rakyat). Namun, beliau membalas dengan berkata, “Saya memang pandai berpdato dalam bahasa Belanda. Tetapi menurut peraturan Dewan, saya punya hak mengeluarkan pendapat dalam bahasa Indonesia”. Salim sendiri mengacu kepada mosi yang disampaikan oleh anggota Volksraad bumiputra pertama, yaitu Achmad Djajadiningrat dan kawan-kawannya pada 3 Desember 1918 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Ratu Belanda memperbolehkan dengan catatan bahasa Belanda diutamakan.

Berbeda dengan masa persidangan di tahun 1927-1928 yang hanya dilakukan oleh Salim dan Jahja yang menggunakan bahasa Indonesia, pada tahun 1938-1939 ada enam orang Volksraad bumiputra yang menggunakan bahasa Indonesia, yaitu Thamrin, Soeroso, Abdoel Rasjid, Soangkoepon, Wirjopranoto, Iskandar Dinata, dan Datoe Toemenggoeng yang masih menggunakan bahasa Belanda. Mereka itu adalah penyokong di dalam Fraksi Nasional yang memperjuangkan bahasa Indonesia agar digunakan dalam persidangan di Volksraad.

Oke terima kasih kepada adik-adik dan teman-teman sekalian yang telah menyaksikan video ini. Mudah-mudahan kalian dapat memahami isi materi dari video ini. Aku mau meminta maaf yang sebesar-besarnya bila ada kesalahan kata yang terucap baik disengaja maupun tidak saat aku menyampaikan materi di video ini. Hal ini karena aku masih perlu banyak belajar. Oke, sampai disini dulu perjumpaan kita. Wassalamualaikum wr,wb. 


Kalau kalian masih bingung dengan penjelasan di atas, kalian bisa lihat video di bawah ini: 



Comments

Popular Posts