Volksraad sebagai Wahana Perjuangan
Hallo adik-adik dan teman-teman SMK Negeri 12 Malang. Assalamualaikum wr,wb. Selamat pagi, siang, sore, malam untuk kalian adik-adik dan teman-teman dari SMK Negeri 12 Malang yang sedang melihat video ini dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun. Oke, sebelumnya aku akan memperkenalkan diriku. Kan ada pepatah yang bilang tak kenal maka tak sayang. Jadi, aku akan memperkenalkan diriku secara singkat. Hallo semua. Perkenalkan, namaku Bagas Gifari Eko Saputra. Aku adalah anggota KPL UM Gelombang ke-2 yang bias dibilang sedang belajar seperti apa menjadi guru itu. Atau mungkin kalau kalian itu seperti sedang praktik, lha itu. Nah, mungkin kalian sudah mengenal dengan Mas Nugroho dan Mbak Shania sebelumnya. Nah, aku juga satu anggota dengan mereka dan setiap hari kita selalu bersama. Jadi, jika kita ke sekolah, skuy lah kita kenalan dan ngobrol bareng.
Udah
siap untuk masuk ke materi selanjutnya? Peregangan dulu dong biar rileks. Bagaimana?
Sudah siap? Oke, kali ini kita akan memasuki materi mengenai Volksraad sebagai
Wahana Perjuangan. Apa itu Volksraad? Oke, aku akan memberikan gambaran dulu
deh ke kalian bila kalian tidak tahu apa itu Volksraat. Jika kalian sekarang
mengenal mengenai dewan perwakilan rakyat, seperti DPR, dan lain-lainnya, serta
peristiwa yang masih hangat untuk diperbincangkan, yaitu mengenai pengesahan
Undang-Undang Omnibuslow Cipta Lapangan Kerja yang ditolak seluruh lapisan
masyarakat khususnya para buruh dan para pekerja, sehingga memberikan gambaran
bahwa masyarakat di seluruh lapisan sudah tidak percaya dengan dewan perwakilan
rakyat tersebut. Hal semacam ini juga pernah terjadi di masa Indonesia belum
merdeka, sebelum Bung Karno mengumandangkan proklamasi kemerdekaan, dan
beberapa tahun sebelum Indonesia dijajah oleh Jepang, yaitu di masa pergerakan.
Pemerintah Kolonial Belanda membentuk dewan perwakilan rakyat yang disebut
dengan Volksraad. Dalam perjalannya, Volksraad mengalami pro dan kontra di
kalang para pejuang. Mereka yang pro adalah para pejuang atau organisasi
pergerakan yang bergabung menjadi anggota Volksraat dan memanfaatkan Volksraad
sebagai wadah untuk perjuangan mendapatkan kemerdekaan. Sedangkan mereka yang
kontra adalah mereka yang tidak bergabung dengan Volksraad. Mereka menganggap
bahwa Volksraad hanya basa-basi politik Pemerintah Kolonial Belanda. Jadi bisa
dikatakan bahwa sejarah di Indonesia sedang terulang kembali namun dalam
situasi yang berbeda.
Itu
tadi adalah gambaran bagi kalian mengenai Volksraad. Melalui video ini aku
berharap kalian dapat memahami sulitnya perjuangan para pejuang untuk
mendapatkan kemerdekaan. Aku berharap juga kalian dapat mengerti arti penting,
keanggotaan, dan fungsi Volksraad bagi pejuangan bangsa Indonesia. Kalian dapat
memahami bagaimana strategi yang digunakan oleh para pejuang di Volksraad untuk
meminta kemerdekaan kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Dan yang terakhir dan
yang paling penting adalah adik-adik dan teman-teman sekalian dapat
menggelorakan semangat perjuangan di masa lalu dan mengaplikasikannya ke masa
sekarang.
Jadi,
apa itu Volksraad? Volksraad yang
diambil dari bahasa Belanda dan secara harfiah berarti Dewan Rakyat adalah
semacam dewan perwakilan rakyat Hindia Belanda. Volksraad untuk Hindia Belanda
diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang pada tahun 1916, namun pembentukannya
ditunda sampai anggota Dewan ini dilantik pada tahun 1918. Itu adalah upaya
demokratisasi yang ragu-ragu dan lamban untuk demokratisasi di Hindia Belanda. Dewan
ini dibentuk pada tanggal 18 Mei 1918 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang diprakarsai
oleh Gubernur Jendral Johan Paul van Limburg Stirum bersama dengan Menteri
Urusan Koloni Belanda, Thomas Bastian Pleyte. Selama berdirinya, Volksraad
dijadikan sebagai wahana perjuangan oleh pihak pribumi untuk menuntut
kemerdekaan. Yang paling terkenal adalah Petisi Soetardjo yang diajukan oleh
beberapa anggota Volksraad yang progresif pada tahun 1936.
A.
Sejarah
Volksraad
Selanjutnya
yang kita bahas adalah sejarah dari Volksraad. Menurut Vlekke dalam History of Nusantara, pembentukan
Volksraad dipicu oleh terjadinya Perang Dunia pertama di Eropa pada Agustus 1914
yang membuat Belanda memerlukan milisi bumiputra. Peristiwa ini mendorong
organisasi Budi Utomo melancarkan isu mengenai pertahanan Hindia Belanda dan
menyokong wajib militer bagi pribumi, mengingat adanya intervensi kekuatan
asing terhadap Hindia Belanda. Kemudian, pegawai pemerintah bahkan orang
Belanda sendiri memandang perlu pembentukan dewan perwakilan rakyat. Tanggal 16
Desember 1916, pembentukan Volksraad diajukan Menteri Tanah Jajahan, Pleyte, dan
diterima oleh Parlemen Belanda. Diatur dalam Staatblad van Naderlands Indie No.114/1916 dan disetujui oleh ratu
pada 30 Maret 1917. Badan ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1917.
Sedangkan
menurut Joko Darmawan dalam Sejarah
Nasional “Ketika Nusantara Berbicara”, Volkstraad terbentuk atas desakan
pemuka-pemuka pergerakan di Indonesia dan orang Belanda yang menuntut adanya
sebuah dewan perwakilan bagi orang-orang Hindia. Dewan ini adalah parlemen bagi
bumiputra yang hak-haknya secara resmi dijamin oleh hukum Belanda. Mulanya,
dewan parlemen ini bernama “Dewan Kolonial”, namun kemudian namanya diubah
menjadi Volksraad atau “Dewan Rakyat”. Volksraad dibentuk lewat keputusan Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische
Staatsrgeling) Pasal 53 sampai Pasal 80 bagian kedua tanggal 16 Desember
1916 serta diumumkan dalam Staatblats
No. 114 tahun 1916. Peraturan ini berlaku pada 1 Agustus 1917 yang memuat
hal-hal yang berkenaan dengan Volksraad sebagai dewan legislatif.
Volksraad
didirikan di Weltevreden, Batavia sebagai bentuk dari representasi demokratis
di Hindia Belanda pada tanggal 18 Mei 1918 oleh Kepala Eksekutif Kolonial,
Johan Paul Count van Limburg Stirum yang merupakan Gubernur Jendral Hindia Belanda dari 1916
hingga 1921 dan Menteri Urusan Kolonial Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte. Sedikit
informasi, gedung yang digunakan selama ini untuk sidang Volksrat dulunya
merupakan sebidang tanah yang diakuisisi oleh Cornelis Chastelien pada 6 Maret
1697 di sisi timur bovenstad (Kota
Atas) di daerah yang sekarang disebut Medan Merdeka. Gedung ini dibangun pada
tahun 1830-an sebagai rumah kediaman untuk Hertog Bernhard, seorang kebangsaan
Jerman yang juga merupakan Panglima Angkatan Perang Kerajaan Belanda di Hindia
Belanda.
Stirum
menghendaki anggota-anggota Volksraad nantinya berisikan orang-orang yang
mewakili unsur-unsur di Hindia Belanda seluas-luasnya. Beliau sangat berharap
kepentingan Hindia Belanda sangat terwakili dalam Dewan Rakyat tersebut dengan
sebaik-baiknya meski beliau mengakui keterwakilan daerah-daerah di luar Jawa sulit
untuk dilakukan. Di dalam surat yang ditunjukkan kepada Meteri Urusan Kolonial
Belanda pada tahun 1917, Stirum berencana membuat daftar calon anggota yang
akan duduk di Volksraad. Beliau tidak ingin Volksraad hanya diisi oleh pejabat
tinggi dan bangsawan pribumi yang secara kualitas tidak cukup baik untuk
mewakili rakyat di bawahnya. Stirum juga berusaha menjauhkan Volksraad dari
kesan sebagai “boneka pemerintah”.
Pada
21 Januari 1918, hasil pemungutan suara untuk anggota Volksraad dari kalangan
pribumi diumumkan. Benar saja, daftar anggota terpilih tersebut didominasi oleh
kaum priayi, diantaranya adalah Abdoel Moeis, M. Aboekasa Atmodirono, R. Kamel,
Radjiman Wedyodiningrat, R. Sastrowidjono, Abdoel Rivai, R.A.A.A.
Djajadiningrat, R.A.A. Koesoemo Joedo, R.M.A.A. Koesoemo Oetojo, dan A.L.
Waworoentoe. Demi menjaga keseimbangan bangsawan dan kalangan pribumi biasa di
tubuh Volksraad, Stirum menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat lima anggota
baru. Mereka adalah Tjipto Mangoenkoesoemo, Tjokroaminoto, Dwidjosewojo, P.A.A.P.
Prawangdono, dan Teoekoe Tjhi Mohamad Thajeb. Tugas dan fungsi Volksraad baru
secara resmi terlaksana pada 18 Mei 1918. Sebagai ketua pertama terpilihlah J.C.
Koningsberger.
Segala
aktivitas Volksraad berakhir pada tahun 1942, dibubarkan selama pendudukan
Jepang. Bagi para penjajah baru itu, keberadaan Volksraad tidak diakui karena
bekas peninggalan koloni sebelumnya. Kemudian setelah Indonesia merdeka, dewan
legislatif dibentuk kembali dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Didirikan pada tanggal 28 Agustus 1945 dengan ketua pertamanya adalah Kasman
Singodimedjo. Sementara di tahun yang sama, gedung Volksraad yang terletak di
Weltevreden diubah namanya menjadi Gedung Pancasila
B.
Anggota
Volksraad
Bagaimana
dengan keanggotaan Volksraad? Pada awal berdirinya, Dewan ini terdiri dari 38
anggota, 15 diantaranya adalah orang pribumi dan anggota lainnya adalah orang
Belanda (Eropa) serta orang Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan India. Pada akhir
tahun 1920, mayoritas anggotanya adalah kaum pribumi. Awalnya, masa jabatan
anggota Volksraad adalah tiga tahun. Namun menjadi empat tahun pada tahun 1925.
Anggota
terkenal yang berasal dari keturunan Indo-Eropa termasuk Karel Zaalberg dan
Dick de Hoog. Ada juga perwakilan dari koloni Vreemde Oosterlingen atau Orang Timur Asing. Mereka adalah
keturunan orang-orang China, India, dan Arab. Anggota Cina seperti Khouw Kim
An, Majoor de Chinezen, H.H. Kan, Loa Sek Hie, dan Phoa Liong Gie. Anggota Arab
termasuk Sayyid Ismail bin Sayyid Abdoellah bin Alwi Alatas. Di dalam anggota
parlemen, terdapat anggota yang mewakili kelompok adat. Mereka yang paling
terkenal di Volksraad adalah Tjokroaminoto dan Mohammad Husni Thamrin dari
Jawa, Ahmad Djajadiningrat dari Banten-Sunda, Agus Salim dari Sumatra, dan Sam
Ratulangi dari Manado.
Menurut
Fajlurrahman Jurdi dalam Hukum Tata
Negara Indonesia, Volksraad memiliki struktur keanggotaan yang terdiri dari
satu orang tetua yang diangkat oleh Raja, dan 38 anggota, 15 kalangan pribumi,
dan 23 orang yang mewakili golongan Eropa dan Timur Asing yang diangkat
berdasarkan pemilihan, perwakilan provinsi, dan pengangkatan. Pada tahun 1927,
terjadi penambahan jumlah anggota Volksraad menjadi 55 anggota dengan 1 ketua
yang diangkat oleh Raja dan 55 orang anggota dengan anggota dari golongan
bumiputra hanya berjumlah 25 orang. Tahun 1930, terjadi peningkatan kembali
dengan 1 ketua yang diangkat oleh Raja dan 60 orang anggota dengan anggota dari
golongan bumiputra hanya berjumah 30 orang. Jadi, sepanjang berjalan Volksraad,
golongan bumiputra tidak pernah melebihi 50% dari total keanggotaannya.
Pemilihan
orang untuk mengisi jabatan Volksraad diawali dengan pembentukan berbagai
“Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota” dimana setiap 500 orang Indonesia berhak
memilih atau biasa disebut “Wali Pemilih” atau Keesman. Kemudian Wali Pemilih
inilah yang berhak memilih sebagian anggota Dewan Kabupaten. Sementara itu,
setiap provinsi mempunyai apa yang disebut dengan “Dewan Provinsi” yang
sebagian anggotanya dipilih oleh Dewan Kabupaten dan Haminte Kota di wilayah provinsi
tersebut. Sebagian besar anggota Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa
Belanda diangkat oleh Gubernur Jendral.
Perubahan
sistem pemilihan anggota terjadi sejak tahun 1931. Sebelumnya, semua anggota
Volksraad yang dipilih oleh satu badan pemilihan bulat. Dipecah menjadi tiga
badan pemilihan menurut golongan penduduk yang harus dipilih. Selain itu,
diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas daerah pemilihan untuk memilih
anggota warga negara (kaula) asli Indonesia. Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia
asli semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Selain itu, mekanisme
pemilihan keanggotaan dipilih melalui pemilihan tidak langsung.
Pemilu
terakhir terjadi pada tahun 1939. Pada tahun itu, hanya 2.000 orang yang
memiliki hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar adalah orang Belanda
dan orang Eropa lainnya. Selama periode tahun 1927-1941, Volksraad hanya pernah
membuat enam Undang-Undang dan dari jumlah ini hanya tiga yang diterima oleh
Pemerintah Hindia Belanda.
C.
Tugas
dan Fungsi Volksraad
Selanjutnya
yang akan kita bahas adalah tugas dan fungsi Volksraad. Awalnya, lembaga ini
hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat. Meski fungsi Volksraad yang
sesungguhnya bukanlah dimaksudkan sebagai parlemen dengan tanggung jawab
membentuk Undang-Undang Negara, namun demikian pembentukan Volksraad dianggap
oleh sebagian besar orang Belanda sebagai sebagai langkah maju dalam perjuangan
untuk mendapatkan otonomi di Hindia Belanda. Sedangkan menurut para pejuang,
Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks Indonesia sebagai wilayah
jajahan pada saat itu dianggap merupakan basa-basi pemerintahan kolonial. Lewat
pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit. Kompsisi keanggotaan Volksraad
pada saat itu tidak begitu simpatik.
Baru
pada 1927, Volksraad memiliki kewenangan semi-legislatif bersama Gubernur
Jendral yang ditunjuk oleh Belanda, termasuk hak untuk mengusulkan
pembaharuan-pembaharuan yang dianggap perlu kepada Gubernur Jendral. Meskipun
keputusan masih dibuat oleh Pemerintah Belanda. Gubernur Jendral diharapkan
berkonsultasi dengan Volksraad tentang masalah-masalah besar. Namun, karena
Gubernur Jendral memiliki hak veto, kewenangan Volksraad sangat terbatas. Sedikit
informasi, hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan
peraturan, dan Undang-Undang atau resolusi. Jadi, meski anggota Volksraad
memberikan usulan untuk Gubernur Jendral, tetap saja keputusan ada di tangan
Gubernur Jendral itu mau menerima atau menolak usulan dari anggota Volksraad.
Usul-usulnya tidak mengikat bahkan tidak berpengaruh besar terhadap kebijakan
pemerintah Hindia Belanda karena Volksraad belum dapat dikatakan sebagai badan
legislatif dalam arti kata yang sesungguhnya. Keberadaan Volksraad sendiri
menimbulkan pro dan kontra diantara kaum pergerakan nasional.
Meskipun
demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa Volksraad telah menjadi forum penting
bagi kaum pergeraan nasional yang berhaluan kooperatif dan para priyayi yang
berorientasi Barat untuk menyalurkan aspirasi mereka. Bahkan Volksraad dalam
periode 1930-1936 dijadikan sebagai suatu alternatif pergerakan bagi
oraganisasi pergerakan, baik yang bersifat kooperatif maupun yang
non-kooperatif untuk mempertahankan eksistensinya. Volksraad memang hanya
mempunyai kekuasaan yang terbatas. Dapat memberikan nasihat terhadap anggaran
Hindia namun tidak dapat memutuskan. Namun beberapa kali Volksraad tidak hanya
diam saja, tetapi juga melakukan sesuatu untuk kepentingan Hindia Belanda
seperti dalam protes terhadap penggeledahan rumah pemimpin PNI, memperjuangkan
nasib buruh dari poenale sanctie, tuntutan untuk mencabut Ordonasi Sekolah
Liar, mosi pembentukan Fakultas Sastra yang diterima dengan perbandingan suara
29 lawan 27, dan tuntutan untuk menghilangkan perbedaan yang mencolok atas gaji
yang diterima prajurit bumiputra (meskipun gagal dengan perbandingan suara 13
setuju dan 23 menolak).
Selain
kewenangan yang nyaris dikebiri akibat hak veto yang dimiliki oleh Gubernur
Jendral, dalam persidangan pun semua aspek nyaris dikuasai oleh pemerintah kolonial,
seperti bahasa yang dipakai dalam persidangan harus memakai bahasa Belanda. Namun,
Husni Thamrin pernah berpidato dengan bahasa Indonesia dalam sidang Volksraad.
D.
Strategi
Para Tokoh Perjuangan di Volksraad
Setelah
banyak tokoh-tokoh perjuangan yang masuk sebagai anggota Volkstrad, bagaimana
strategi mereka agar mendapatkan kemerdekaan dari pihak Pemerintah Kolonial
Belanda? Selama periode 1930 sampai 1940, Volksraad menjadi wadah bagi
tokoh-tokoh pergerakan Indonesia untuk menyuarakan aksinya. Seperti yang
dilakukan oleh Soetardjo pada tahun 1935 yang mengeluarkan petisi agar
pemerintah Belanda bersedia mengadakan perundingan bersama dengan perwakilan
Indonesia untuk membicarakan nasib Indonesia di masa mendatang. Namun karena
dominasi Pemerintah Kolonial Belanda saat itu hampir mencangkup di semua aspek
kehidupan di Hindia Belanda, sehingga usul tersebut tidak mendapatkan respon.
Dari lembaga legislatif inilah terlahir banyak tokoh pergerakan penting
Indonesia, diantaranya adalah Haji Agus Salim, Abdoel Moeis, Soetardjo, M.H.
Thamrin, Oto Iskandar di Nata, dan sebagainya.
1. Petisi Soetardjo
Yang
pertama yang akan kita bahas adalah Petisi Soetardjo. Petisi Soetardjo diajukan
oleh beberapa anggota progresif pada tahun 1936. Dipimpin oleh Soetardjo Kartohadikusumo
yang meminta kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari perkemakmuran Belanda
dalam waktu sepuluh tahun.
Petisi
Soetardjo diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo pada 15 Juli 1939 kepada
Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal
atau Parlemen Belanda. Alasan mengenai mengapa petisi ini diajukan karena
semakin meningkatnya perasaan tidak puas terhadap pemerintah akibat kebijaksaan
politik yang dijalankan oleh Gubernur Jendral de Jonge. Petisi ini juga
ditandatangani oleh I.J. Kasimo, G.S.S.J. Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko
Kwat Tiong.
Petisi
tersebut berisi agar Volksraad dengan kewenangannya, berdasarkan pasal 68
Undang-Undang Hindia, menuntut kepada pihak Belanda untuk menyelenggarakan
konferensi para wakil Belanda dan bumiputra atas dasar persamaan. Konferensi
tersebut diharapkan dapat menyusun sebuah rencana untuk diterapkan di Hindia
Belanda. Lewat pembaharuan bertahap dalam waktu sepuluh tahun agar dapat
otonomi sesuai batas-batas tertentu. Petisi tersebut juga disertai usulan agar
menyerahkan pertanyataan tersebut kepada ratu Belanda dan majelis di parlemen
Belanda.
Djoko
Marihandono dkk menerangkan petisi tersebut ditambah dengan memo yang
menjelaskan bahwa masyarakat bumiputra telah memiliki perasaan yang tidak puas,
apatisme, dan ketidakpedulian politik. Untuk menanggulangi masalah-masalah
tersebut, dalam petisi, perlu pembangunan Hindia Belanda yang disusun dan
direncanakan secara lebih baik sesuai dengan kebutuhan nasional, budaya, dan ekonomi Hindia Belanda
dan Belanda.
Sedangkan
menurut Slamet Muljana dalam Kesadaran
Nasional dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid 1 (2008), “Alasan usul
yang demikian itu justru datangnya dari pihak PPBB dinyatakan oleh Soetardjo
Kartohadikoesoemo. Menurutnya, pangreh praja bumiputra adalah jembatan antara
rakyat dan pemerintah. Usul tersebut sebenarnya berdasarkan kepada artikel 1
Undang-Undang Dasar Nederland 1922 yang menyatakan kedudukan yang menyatakan
kedudukan yang sama antara empat kerajaan di bawah satu pemerintahan. Demikianlah
usul Soetardjo tidak radikal dan tidak memutuskan hubungan dengan Nederland”.
Pernyataan
dari Slamet Muljana didukung oleh pernyataan Atashendartini Habsjah dkk.
Menurut Atashendartini Habsjah dkk dalam biografi R.M.A.A. Koesoemo Oetoyo
berjudul Perjalanan Panjang Anak Bumi
(2007), “Menurut Soetardjo, keempat wilayah ini memiliki kedudukan yang sama.
Karena itu, Soetardjo sangat yakin untuk mengajukan petisinya yang dinilainya
wajar dalam rangka pemberian otonomi bagi Indonesia. Guna membentuk pemerintahan
yang dapat berdiri mandiri. Dengan demikian, warga pribumi juga akan
diperlakukan setara dengan warga Belanda”. Beliau, Atashendartini Habsjah dkk,
mengatakan bahwa Petisi Soetardjo memiliki landasan yuridis dengan merujuk
konstitusi pasal 1 Undang-Undang Kerajaan Belanda yang menyebut Kerajaan
Belanda meliputi wilayah Belanda (Nederland), Indonesia (Hindia Belanda),
Suriname, dan Curacao.
Usulan
yang terdapat dalam petisi Soetardjo tersebut membuahkan reaksi beragam.
Menurut pers Belanda seperti Preanger Bode, Java Bode, dan Bataviaasch
Nieuwsblad, usulan tentang kemerdekaan Indonesia tersebut sangatlah
membahayakan. Mereka menyebut petisi tersebut adalah permainan yang berbahaya.
Sementara bagi pers Indonesia seperti Pemandangan, Tjahaja Timoer, Pelita
Andalas, Pewarta Deli, dan Majalah Soeara Katoliek, petisi tersebut patut untuk
didukung.
Sementara
itu, petisi ini tidak langsung diterima oleh Volksraad, tetapi harus melewati
perdebatan yang angat sengit sehingga diputuskan lewat voting. Pemungutan suara
akhirtanya dimenangkan oleh kubu yang mendukung petisi dengan raihan 26 suara,
sedangkan yang tidak setuju hanya 20 suara. Hasil itu mengharuskan Ketua
Volksraad menyerahkan petisi tersebut kepada Gubernur Jendral, Menteri Koloni,
Ratu Belanda, dan Parlemen Belanda.
Maka
pada tanggal 1 Oktober 1936, petisi tersebut dikirimkan kepada pihak-pihak yang
dimaksud. Keputusan untuk menyikapi petisi tersebut tidak segera diambil. Baru
dua tahun berselang setelah dilayangkan, Gubernur Jendral yang ikut hadir dalam
sidang Volksraad bulan Juli 1938 memberikan isyarat bahwa petisi tersebut
ditolak oleh Ratu Belanda. Penolakan resmi Petisi Soetardjo baru keluar lewat
Keputusan Ratu Belanda Nomor 40 tertanggal 16 November 1938. Ratu beranggapan
bahwa bangsa bumiputra belum siap untuk mendirikan pemerintahan sendiri.
Meski
Petisi Soetardjo ditolak oleh Ratu Belanda, tetapi petisi tersebut telah
menggelorakan semangat kaum pergerakan. Saat petisi ini diterima oleh Volksraad
lewat voting, sejumlah kaum pergerakan langsung mengadakan pertemuan untuk
membahasnya. Di Surabaya, dengan disponsiri oleh serikat pekerja dan wakil
partai politik, petisi tersebut berhasil menyatukan banyak pihak yang
sebelumnya berlawanan secara ideologi untuk duduk bersama membahas mengenai
petisi tersebut.
Sementara
di Batavia, Barisan Penyadar PSII (oposisi PSII) mengadakan rapat umum di
Gedung IEV yang dihadiri lebih dari 500 orang termasuk Mr. Gobee, Dr. Pijper
dari Kantor Urusan Pribumi, dan anggota Volksraad antara lain Soetardjo Kartohadikoesoemo,
M.H. Thamrin, Datoek Toemenggoeng, serta Said Abdul Alatas. Agoes Salim yang
juga hadir dalam rapat umum itu menyampaikan keinginan seluruh pergerakan
rakyat adalah kemandirian. Beliau juga memberikan contoh tentang usulan yang
serupa dengan Petisi Soetardjo, yaitu surat permohonan dari Verboon de Edelen pada 1655 kepada
perwakilan pemerintah Spanyol di Belanda dan tuntutan Partai Wafd di Mesir
kepada Inggris. Bahkan di Cina pun memiliki peristiwa yang serupa yang memiliki
arti sejarah yang besar.
Menurut
Junaedi Al Anshori dalam Sejarah Nasional
Indonesia (2010) menjelaskan bahwa menghadapi penolakan Belanda terhadap
Petisi Soetardjo, tokoh-tokoh partai di Indonesia sepakat untuk menggabungkan
diri dalam perjuangan dengan membentuk Gabungan Politik Indonesia (GAPI).
2. Bahasa Indonesia dalam Sidang
Volksraad
Dominasi
kolonial pada masa itu hampir mencangkup semua aspek. Sampai pada forum-forum
resmi harus menggunakan bahasa Belanda. Padahal sejak Kongres Pemuda II di
tahun 1928, bahasa Indonesia disepakati sebagai bahasa persatuan yang menjadi
salah satu alat perjuangan bagi kalangan pro-kemerdekaan. Untuk itulah,
Mohammad Hoesni Thamrin mengecam pedas tindakan-tindakan yang dianggap
mengecilkan arti bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam
sidang-sidang Volksraad diperbolehkan pada Juli 1939. Fraksi Nasional
menggunakan bahasa Indonesia dalam Dewan Rakyat (Volksraad) untuk meninggikan
dan memuliakan bahasa Indonesia.
Membahas
mengenai Kongres Pemuda II, aku baru ingat kalau 28 Oktober adalah hari Sumpah
Pemuda. Ya, walaupun bukan hari libur nasional sih. Akan tetapi, kita
sepatutnya merayakannya dengan cara kita masing-masing. Oleh sebab itu, kita
harus dapat memahami dan menggelorakan semangat perjuangan yang terdapat pada para
pendahulu kita yang gugur untuk membela tanah air ini adik-adik dan teman-teman
sekalian. Sekaligus dapat mengaplikasikannya di kehidupan sekarang karena aku
pribadi sih merasa kalau jiwa nasionalisme nampak berkurang. Ya, kalau bukan
kalian yang memperjuangkan jiwa nasionalisme, siapa lagi coba.
Sebagaimana
pada saat Fraksi Thamrin mulai menggunakan bahasa Indonesia untuk kali pertama
dalam perdebatan Volksraad pada tahun 1938. Mohammad Husni Thamrin adalah wakil
Betawi dan Fraksi Nasional dalam Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad) yang
mewujudkan tuntutan dalam Kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo pada 25-27
Juli 1938 mengumumkan pada pidatonya agar Fraksi Nasional menggunakan bahasa
Indonesia. Beliau berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya
yang pertama di Volksraad pada 12 Juli 1938.
Penggunaan
bahasa Indonesia di sidang Volksraad yang dilakukan oleh Thamrin diprotes oleh
Piet A Kerstens, wakil Indische Khatoliek
Partij, Jan Verboon, Petinggi Suikersyndicaat (Perkumpulan Majikan
Gula) di Surabaya dan pengurus Vadeslansche
Club. Sementara itu, pernyataan “untuk pertama kalinya” penggunaan bahasa
Indonesia di Volksraad perlu dipertanyakan. Thamrin sendiri mengakui baru
pertama kali menggunakan bahasa Indonesia pada pidatonya yang pertama pada Juli
1938 dan mengakui bahwa sebelum dirinya ada perintis penggunaan bahasa
Indonesia, yaitu Haji Agus Salim dan Jahja Datoek Kajo pada tahun 1927.
Pengecualian
berbahasa Indonesia didapatkan Jahja Datoek Kajo yang menjadi anggota Volksraad
pada tahun 1927. Sejak 16 Juni 1927 dalam semua pidato-pidatonya di Volksraad,
Jahja selalu menggunakan bahasa Indonesia. Jahja selalu meminta kepada seluruh
hadirin yang mau menyela pembicaraannya agar menggunakan bahasa Indonesia.
Beliau berterus terang bahwa di dalam sidang majelis Volksraad lebih suka
menggunakan bahasa Indonesia karena merasa sebagai seorang Indonesier.
Pidatonya yang berapi-api dengan bahasa Indonesia dalam sidang di Volksraad
membuat wakil-wakil Belanda marah. Atas keberaniannya itu, koran-koran memberi
beliau julukan sebagai “Jago Bahasa Indonesia di Volksraad”.
Sementara
itu, Haji Agus Salim dalam pidatonya yang menggunakan bahasa Indonesia diprotes
oleh Tuan Voorzitter (Ketua Dewan
Rakyat). Namun, beliau membalas dengan berkata, “Saya memang pandai berpdato
dalam bahasa Belanda. Tetapi menurut peraturan Dewan, saya punya hak
mengeluarkan pendapat dalam bahasa Indonesia”. Salim sendiri mengacu kepada
mosi yang disampaikan oleh anggota Volksraad bumiputra pertama, yaitu Achmad
Djajadiningrat dan kawan-kawannya pada 3 Desember 1918 tentang penggunaan
bahasa Indonesia. Ratu Belanda memperbolehkan dengan catatan bahasa Belanda
diutamakan.
Berbeda
dengan masa persidangan di tahun 1927-1928 yang hanya dilakukan oleh Salim dan
Jahja yang menggunakan bahasa Indonesia, pada tahun 1938-1939 ada enam orang
Volksraad bumiputra yang menggunakan bahasa Indonesia, yaitu Thamrin, Soeroso,
Abdoel Rasjid, Soangkoepon, Wirjopranoto, Iskandar Dinata, dan Datoe
Toemenggoeng yang masih menggunakan bahasa Belanda. Mereka itu adalah penyokong
di dalam Fraksi Nasional yang memperjuangkan bahasa Indonesia agar digunakan
dalam persidangan di Volksraad.
Oke
terima kasih kepada adik-adik dan teman-teman sekalian yang telah menyaksikan
video ini. Mudah-mudahan kalian dapat memahami isi materi dari video ini. Aku
mau meminta maaf yang sebesar-besarnya bila ada kesalahan kata yang terucap
baik disengaja maupun tidak saat aku menyampaikan materi di video ini. Hal ini
karena aku masih perlu banyak belajar. Oke, sampai disini dulu perjumpaan kita.
Wassalamualaikum wr,wb.
Kalau kalian masih bingung dengan penjelasan di atas, kalian bisa lihat video di bawah ini:
Comments
Post a Comment