PKM ARTIKEL ILMIAH PERSEPSI MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN (DITINJAU DARI SEGI SOCIAL, BUDAYA, DAN EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN)
PROPOSAL
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
PERSEPSI
MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN (DITINJAU DARI SEGI SOCIAL, BUDAYA, DAN
EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN)
BIDANGKEGIATAN
PKM
ARTIKEL ILMIAH
Diusulkan
oleh:
Bagas
Gifari Eko Saputra ; 170731637558 ; Angkatan 2017
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
MALANG
2020
PENGESAHAN PKM ARTIKEL ILMIAH
1. Judul Kegiatan : Persepsi Masyarakat Sekitar Situs Sangiran
(Ditinjau Dari
Segi
Social, Budaya, Dan Ekonomi Masyarakat Sekitar
Situs
Sangiran)
2. Bidang Kegiatan : PKM-AI
3. Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap :
Bagas Gifari Eko Saputra
b. NIM :
170731637558
c. Jurusan :
Sejarah
d. Universitas : Universitas Negeri
Malang
e. Alamat Rumah/HP : JL. DR. Soetomo No. 71 Jombang/085234421210
f. Alamat email : bagasgifari07.gmail.com
4. Anggota Pelaksana Kegiatan : -
5. Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar :
Ulfatun Nafi’ah, M.Pd
b. NIDN : 0010118604
c. Alamat Rumah/No. Telp :
JL. Semarang No. 05 Malang
Malang,
01 Mei 2020
Menyetujui
Wakil Dekan III, Ketua
Pelaksana Kegiatan,
(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx)
NIP. 19000000000000000 NIM. 160000000000000
Wakil Rektor III, Dosen
Pendamping,
(Dr. Syamsul
Hadi, M.Pd., M.Ed.) (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx)
NIP.
196108221987031001 NIDN.
0000000000
PERSEPSI MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN (DITINJAU DARI SEGI SOSIAL, BUDAYA, DAN EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR SITUS SANGIRAN)
Bagas Gifari Eko Saputra
ABSTRAK
Indonesia
memiliki berbagai jenis flora dan fauna dengan keindahan pemandangan alam serta
memiliki beraneka ragam suku dan budaya. Selain dikenal memiliki keindahan
pemandangan alam juga terdapat sejumlah objek wisata budaya dan bangunan
bersejarah serta memiliki situs manusia purba. Situs manusia purba
dikenal sebagai situs Sangiran. Situs Sangiran secara administratif terletak di
dua Kabupaten yaitu Sragen dan Karanganyar. Di wilayah Kabupaten Sragen
meliputi sebagian Kecamatan Kalijambe, Gemolong, dan Plupuh. Sedangkan
yang masuk wilayah Kabupaten Karanganyar meliputi Kecamatan Gondangrejo. Areal
Situs Sangiran luasnya 56 kilometer persegi. Masyarakat di sekitar Situs Sangiran sangat
beragam. Keberagaman ini terlihat dari kepercayaan atau agama, status sosial,
bentuk kebudayaan, dan tingkat perekonomian masyarakat Situs Sangiran. Hal ini
terjadi karena adanya interaksi masyarakat sekitar Situs Sangiran dan para
pendatang yang berkunjung di Situs Sangiran, seperti halnya wisatawan. Situs
Sangiran yang merupakan objek wisata yang berupa situs purba terlengkap ketiga
di dunia menjadi tempat yang tempat untuk menjadi pembelajaran, baik
pembelajaran sejarah maupun pembelajaran berupa warisan budaya. Keanekaragaman
ini yang membuat penulis berkeinginan membahas mengenai Persepsi Masyarakat Sekitar Situs
Sangiran (Ditinjau Dari Segi Sosial, Budaya, Dan Ekonomi Masyarakat Sekitar
Situs Sangiran).
Kata Kunci: Persepsi, Sosial, Budaya,
Ekonomi.
ABSTRACT
Indonesia
has various types of flora and fauna with beautiful natural scenery and has a
wide variety of tribes and cultures. Besides being known to have the beauty of
natural scenery there are also a number of cultural attractions and historic
buildings and has ancient human sites. The ancient human site is known as the
Sangiran site. Sangiran Site is administratively located in two Regencies
namely Sragen and Karanganyar. In the area of Sragen Regency, it covers parts
of Kalijambe, Gemolong, and Plupuh Districts. While those who enter the
Karanganyar Regency include Gondangrejo District. Sangiran Site Area is 56
square kilometers. The community around the Sangiran Site is very diverse. This
diversity can be seen from the belief or religion, social status, cultural
forms, and the economic level of the Sangiran Site community. This happens
because of the interaction of the community around the Sangiran Site and the
migrants who visit the Sangiran Site, as well as tourists. Sangiran site which
is a tourist attraction in the form of the third most comprehensive ancient
site in the world is a place for learning, both historical learning and
cultural heritage learning. This diversity makes the author want to discuss the
Perceptions of Communities Around the Sangiran Site (In Terms of Social,
Cultural, and Economic Communities Around the Sangiran Site).
Keywords: Perception, Social, Culture, Economy.
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki berbagai jenis
flora dan fauna dengan keindahan pemandangan alam serta memiliki beraneka ragam
suku dan budaya. Selain dikenal memiliki keindahan pemandangan alam juga
terdapat sejumlah objek wisata budaya dan bangunan bersejarah serta memiliki situs manusia purba. Situs manusia purba dikenal sebagai situs
Sangiran. Situs Sangiran ditetapkan sebagai warisan budaya dunia mewakili
sejarah budaya dan manusia purba selama 1,8 juta tahun tanpa putus. Sangiran
juga menjadi satu dari tiga pusat evolusi manusia purba selain situs di Afrika
dan Cina. Situs ini merupakan situs manusia purba berdiri tegak terlengkap di
Asia yang kehidupannya dapat dilihat secara berurutan dan tanpa putus sejak 2
juta hingga 200 ribu tahun yang lalu (Widianto, 2008: 213 ).
Situs Sangiran secara administratif
terletak di dua Kabupaten yaitu Sragen dan Karanganyar. Di wilayah Kabupaten
Sragen meliputi sebagian Kecamatan Kalijambe, Gemolong, dan Plupuh. Sedangkan yang masuk wilayah Kabupaten Karanganyar meliputi Kecamatan
Gondangrejo. Areal Situs Sangiran luasnya 56 kilometer persegi (Suradji, 1999: 02). Masyarakat di sekitar Situs Sangiran
sangat beragam. Keberagaman ini terlihat dari kepercayaan atau agama, status
sosial, bentuk kebudayaan, dan tingkat perekonomian masyarakat Situs Sangiran.
Hal ini terjadi karena adanya interaksi masyarakat sekitar Situs Sangiran dan
para pendatang yang berkunjung di Situs Sangiran, seperti halnya wisatawan.
Situs Sangiran yang merupakan objek wisata yang berupa situs purba terlengkap
ketiga di dunia menjadi tempat yang tempat untuk menjadi pembelajaran, baik
pembelajaran sejarah maupun pembelajaran berupa warisan budaya.
Kecenderungan warisan budaya yang
seringkali dikatakan sebagai media yang memiliki fungsi dalam menjaga proses
pertumbuhan kebudayaan bangsa, ternyata mengandung nilai-nilai yang
pewarisannya dapat terjadi secara berbeda. Suatu warisan budaya mungkin saja
diterima terpaksa oleh pewarisnya atau justru dengan senang hati tidak diterima
oleh pewarisnya. Dengan perkataan lain, warisan budaya dapat dipersepsikan oleh
masyarakat sesuai dengan kecenderungan orientasi kepentingannya. Jika persepsi
memiliki bobot kognitif atau nilai tambahan pengetahuan, maka warisan budaya
akan dipersepsikan sebagai “informasi” yang mampu menambah dan memperkaya
khazanah kognitif yang sudah dimiliki oleh masyarakat tersebut. Sebaliknya,
jika persepsi mengarah pada ekspresivitas yang sifatnya individualistis, dengan
persepsi afektif, sesuai dengan kepentingan atau keyakinannya sendiri, maka
terdapat kemungkinan warisan budaya itu cenderung dibesar-besarkan dalam arti
dan maknanya (Nimpoeno 1980: 29). Perbedaan persepsi dalam memaknai suatu
warisan budaya merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya konflik
pemanfaatan yang akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai tempat di Indonesia
khususnya pada situs-situs yang menjadi pusat perhatian masyarakat luas seperti
Situs Sangiran (Sulistyanto 2006: 577-586). Hal ini disebabkan interaksi yang
terjadi antara masyarakat sekitar Situs Sangiran dan para wisatawan serta
keanekaragaman sosial, budaya dan ekonomi yang beragam di dalam masyarakat
Sangiran yang pada akhirnya mewujudkan persepsi yang berbeda pula diantara
masyarakat sekitar Situs Sangiran.
lnteraksi sosial yang terjadi lebih
dari adanya kontak sosial dan hubungan antar individu sebagai anggota kelompok
sosial. Dalam interaksi sosial terjadi hubungan saling mempengaruhi di antara
individu satu dengan yang lain, hubungan timbal balik yang turut mempengaruhi
pola perilaku masing-masing individu sebagai anggota masyarakat. Lebih jauh,
interaksi sosial itu meliputi hubungan antara individu dengan lingkungan fisik
maupun lingkungan psikologis di sekelilingnya (Azwar, 1988:24). Menurut Azwar (
1988:72), kebudayaan di mana kita hidup dan dibesarkan mempunyai pengaruh besar
terhadap pembentukan sikap dan perilaku. Sejajar dengan konsep tersebut, dapat
dijumpai pula dalam psikologi khususnya yang mempelajari permasalahan sikap,
yaitu perilaku manusia sekarang adalah hasil belajar pada masa sebelumnya
(Nimpoeno, 1980:26-30), sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi adalah
hasil dari pembelajaran yang kurang relevan pada masa sebelumnya. Manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidup selalu berusaha mengadaptasikan diri dengan
lingkungannya dan berusaha semaksimal mungkin mengolah sumberdaya yang tersedia
di sekitar lingkungan hidupnya (Bintarto, 1985:5).
Oleh sebab itu, penulis melakukan penulisan
melakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat sekitar Situs Sangiran
ditinjau dari segi sosial, budaya, dan ekonomi. Adapun rumusan masalah dari
penulisan ini antara lain: (1) bagaimana kondisi sosial, budaya, dan ekonomi
masyarakat sekitar Situs Sangiran, (2) bagaimana kegiatan dan perilaku
masyarakat di sekitar Situs Sangiran, dan (3) bagaimana menanggulangi masalah
yang terjadi di sekitar Situs Sangiran. Adapun tujuan dari penulisan yang
dilakukan penulis antara lain: (1) mengetahui gambaran kondisi sosial, budaya,
dan ekonomi masyarakat sekitar Situs Sangiran, (2) mengetahui segala macam
kegiatan dan perilaku masyarakat di sekitar Situs Sangiran, dan (3) mengetahui
cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah yang terjadi di
sekitar Situs Sangiran.
Penulisan ini bagi penulis memiliki
manfaat berguna untuk para pembaca maupun para peneliti yang akan membahas
topik yang sama. Manfaat penulisan ini bagi pembaca maupun peneliti adalah
untuk memberikan gambaran kepada pembaca maupun peneliti mengenai nilai-nilai
utama yang masyarakat sekitar situs yakini. Berguna mengetahui perasaan dan pikiran
mereka dalam merepresentasikan kebudayaannya terhadap lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi serta lingkungan alam
situs yang padat akan warisan budaya. Dengan bekal pengetahuan ini diharapkan
di masa depan konflik pemaknaan situs yang terjadi di antara penduduk sekitar
situs dan pemerintah dapat dipecahkan.
METODE
Metode yang dilakukan penulis adalah
menjaring studi pustaka. Studi pustaka dilakukan berupa referensi tentang
konsep, pendekatan yang juga terkait dengan masalah, dan topik penulisan. Penulis
mengambil beberapa reverensi dari penulis-penulis atau peneliti-peneliti yang
telah melakukan penulisan atau penelitian yang terkait atau memiliki topik yang
sama dengna penulis. Penulis juga mengambil reverensi kajian teori dari
penulis-penulis sebelumnya. Penulis juga memasukkan argumen penulis mengenai
penulisan ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Keseluruhan penduduk sekitar Situs
Sangiran beragama Islam. Masyarakat yang beragama Islam terbagi dalam dua
varian yaitu Islam taat dan ela-elu.
Warga masyarakat meskipun menyatakan beragama Islam tetapi kenyataannya dalam
kehidupan sehari-hari tidak sepenuhnya secara ketat melakukan ajaran Islam.
Warga yang demikian dinamakan Islam ela-
elu atau beragama Islam tetapi tidak atau kadang-kadang melakukan sembahyang
lima waktu atau ke masjid. Warga Islam ela-elu
dalam kehidupan keseharian tidak terlepas dari tradisi dan kepercayaan adanya
makhluk halus. Hal ini terkait dengan kondisi lingkungan setempat yang banyak
ditemukan benda-benda berukuran besar yang dianggap peninggalan raksasa ( dalam
bahasa Jawa disebut buta) oleh penduduk Sangiran. Benda tersebut dianggap
bertuah untuk keselamatan dan kesembuhan. Ada sebagian dari mereka yang masih
melakukan tetirah, bertapa atau nenepi ke daerah yang dianggap keramat
yaitu ke Pesanggrahan Krendowahono di luar Kccamatan Kalijambe, namun masih
masuk kawasan inti Sangiran (Nurwanti, dkk, 2016: 42).
Bagi masyarakat tradisional Sangiran
pada masa itu, mitos balung buto merupakan
suatu cerita yang dianggap benar-benar terjadi dan cerita itu menjadi milik
mereka bersama yang dihormati. Mitos ini merupakan media penyampaian pesan atau
ungkapan simbolis dari konflik batin yang tidak mampu terpecahkan secara
rasional oleh masyarakat Sangiran masa lalu. Konflik batin yang dimaksud adalah
pertanyaan apa dan mengapa banyak tulang berukuran besar terkubur di berbagai
tempat di tanah Sangiran. Oleh karena itu, mitos ini dapat dipandang sebagai
contoh model untuk dijadikan referensi bagi manusia pendukungnya dalam
bertindak dan bersikap. Dengan perkataan lain, mitos balung buto seperti peraturan tidak tertulis yang mengatur dan
mengarahkan kehidupan masyarakat pemilik mitos (Sulistyanto 2005: 110). Jenis
penyakit yang dapat disembuhkan oleh daya magis balung buto diceritakan bermacam-macam, tetapi sebagian besar
adalah jenis penyakit yang tersebar luas di kalangan penduduk pedesaan pada
umumnya. Dari beberapa informan yang diwawancara pada tahun 2003 dapat
diketahui adanya sepuluh jenis penyakit yang dapat disembuhkan dengan balung buto, yaitu demam, encok, bisul,
disentri, pusing, perut mulas, sakit gigi, gatal-gatal, dan retak tulang atau
keseleo serta sakit karena gigitan hewan berbisa (Sulistyanto 2003: 103).
Islam taat adalah menjalankan sholat
lima waktu dan di antara mereka ada beberapa yang sudah menunaikan ibadah haji.
Islam taat selalu memenuhi masjid di dusunnya. Masjid sebagai tempat beribadah
selalu penuh oleh jamaah laki-laki ketika sholat subuh dan maghrib. Masyarakat
terlihat secara sadar dengan sendirinya untuk mcnjalankan sholat lima waktu
tepat waktu. Masa sekarang ini bertambahnya pengetahuan masyarakat, masuknya
nilai ekonomis, dan gencarnya dakwah dari LDII dan Pondok Pesantren Tahfidzul
Qur'an "Kyai Abdul Djalal" yang ada di daerah tersebut kepercayaan
terhadap makhluk halus sedikit demi sedikit mulai terkikis . Kesadaran warga
untuk menjadi Islam taat semakin bertambah banyak. Namun, hal itu bukan berarti
sepenuhnya masyarakat meninggalkan kepercayaan yang diwarisinya secara
turun-temurun (Nurwanti, dkk, 2016: 43).
Meskipun ada dua varian, yaitu Islam
ela-elu dan taat, namun tidak mempengaruhi
kerukunan antara keduanya karena mereka menghindari perselisihan, yang penting
tingkah lakunya baik. Kerukunan terlihat ketika diadakan peringatan hari besar
agama Islam. Peringatan hari besar keagamaan dilakukan antara lain Maulid Nabi,
lsro Mi'raj, dan ldul Adha. Dalam rangka memperingati hari besar keagamaan ini
dilakukan pengajian, sholat berjamaah, dan untuk ldul Adha, setelah Sholat ldh,
kemudian dilaksanakan penyembelihan hewan kurban. Masyarakat masih percaya pada
hal gaib di sekelilingnya yang dapat mempengaruhi dalam kehidupannya, misalnya
adanya peristiwa yang menimpa dirinya dengan tiba-tiba seperti sakit yang tidak
kunjung sembuh. Pemecahan permasalahan ini, orang akan meminta pertolongan ke
dukun. Dalam perhitungan pembangunan rumah, mengadakan pesta perkawinan, dan
sebagainya terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari orang yang dianggap
mempunyai kekuatan supranatural. Warga juga masih percaya adanya suwuk. Hal ini terjadi ketika sedang
dilakukan wawancara terhadap seorang lurah desa, tiba-tiba ada telepon dari
penduduk yang memintanya untuk nyuwuk
anaknya. Anak yang rewel, menangis terus-menerus biasanya dimintakan suwuk pada seseorang yang dianggap
mempunyai kekuatan supranatural (Nurwanti, dkk, 2016: 43-44).
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an
"Kyai Abdul Djalal” dalam halnya pelestarian situs, para ulamanya bisa
digerakkan untuk membantu program pelestarian fosil. Para ulama menjadi figur
yang sangat dihormati dan dipercaya oleh umatnya. Nasehat ataupun ucapan yang
keluar dari seorang ulama biasanya dipegang teguh oleh jamaahnya. Dinas yang
bertanggungjawab pada pelestarian fosil Sangiran bisa bekerjasama dengan para
ulama untuk ikut berperan serta menjaga kelestarian fosil. Khotbah atau ceramah
para ulama bisa disisipkan pesan untuk menyinggung permasalahan pelestarian
fosil. Islam yang taat akan merasa takut dan berdosa apabila mengambil fosil
milik orang lain (dalam hal ini adalah dari bangsa Indonesia) yang sangat
penting untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Tokoh masyarakat yang dituakan dan memiliki
kekuatan supranatural juga menjadi figur penting bagi orang Islam yang
dikategorikan ela-elu. Melalui figur
tokoh tersebut bisa disampaikan muatan pesan untuk ikut menjaga kelestarian
fosil. Kata kuwalat menjadi senjata yang ampuh untuk menakuti orang berbuat
yang tidak baik. Dari sini mungkin bisa menakuti penduduk setempat yang Islam
ea-elu untuk tidak mencuri dan memperdagangkan fosil.
Cerita rakyat yang berkembang di
masyarakat sekitar Situs Sangiran terkait dengan penamaan tempat atau dusun
sangat banyak dan bervariasi. Hal ini karena cerita tersebut diceritakan dari
lisan secara turun-temurun. Salah satu contoh adalah penamaan Sangiran. Banyak
versi dari penamaan Sangiran ini. Mulai dari pertarungan antara Raden Bandung
dengan pasuka raksasa Tegopati hingga pertarungan antara Bandung Bondowoso
dengan masyarakat desa raksasa yang pemimpinnya ingin membendung sungai yang
diberi nama Kali Cemoro sehingga hampir menenggelam desa yang terletak dekat
dengan sungai itu. Cerita rakyat tidak hanya terjadi pada penamaan desa atau
dusun di sekitar Situs Sangiran. Sebuah masjid bernama Masjid Jami’
Kaliyosojogopaten juga memiliki cerita rakyatnya sendiri. Daerah Kaliyoso
dipercaya merupakan daerah pertama penyebaran agama Islam di sekitar Situs
Sangiran (Nurwanti, dkk, 2016: 72-80).
Cerita rakyat ini berpotensi
mendukung pariwisata, yang berarti mendukung keberadaan dan pelestarian Situs
Sangiran. Cerita rakyat tersebut belum dikenal luas oleh masyarakat. Agar
cerita tersebut dikenal perlu dijadikan buku yang akan ikut mendukung museum
sebagai tujuan wisata. Penduduk setempat bisa diberdayakan menjadi pendongeng
tentang cerita tersebut di area museum ketika banyak kunjungan wisatawan
terutama di hari libur sekolah.
Dalam kehidupan masyarakat tentu
terdapat aturan untuk mengatur hubungan individu-individu yang berupa
norma-norma yang sering disebut adat istiadat atau tradisi. Kata tradisi mcmpunyai pcngertian adat kebiasaan
turun-temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan dalam masyarakat. Nilai
budaya yang berupa adat istiadat atau tradisi dalam masyarakat yang tinggal di
pedesaan, umumnya tertanam kuat dalam kehidupan warga masyarakat sehingga
mcnjadi kepercayaan atau kebiasaan. Masyarakat Sangiran masih melestarikan
tradisi yang berkaitan dengan daur hidup (file circle) yaitu kehamilan, kelahiran,
inisiasi, perkawinan, dan kematian. Selain itu juga melakukan selamatan yang
berkaitan dengan bersih desa , nyadran
, dan angon putu (Nurwanti, dkk,
2016: 45).
Kesenian tradisional yang masih
hidup di Sangiran adalah slawatan, rebana, terbangan, dan campursari (Nurwanti,
dkk, 2016: 58). Para penggiat kesetian di sekitar Situs Sangiran dapat diajak
untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar untuk menjaga dan
melestarikan Situs Sangiran dengan cara menampilkan kesenian dengan tema
menjaga, merawat, dan melestarikan situs Sangiran. Dalam pelapisan sosial di masyarakat
sekitar Situs Sangiran, lurah di Desa Krikila, Sangiran mempunyan kedudukan
sosial yang tertinggi. Semua penduduk di kedua desa tersebut, yang mempunyai latar
belakang matapencaharian beraneka macam patuh dan tunduk pada kebijakan lurahnya.
Pemilik dan pengrajin souvenir kerajinan dari batu kedudukannya berada dibawah
lurah, meskipun secara ekonomis bisa jadi, justru lebih kaya dibandingkan lurah
(Nurwanti, dkk, 2016: 65). Lurah bisa diajak berkoordinasi oleh BPSMP Sangiran
untuk membuat kebijakan yang terkait dengan usaha dan perdagangan souvenir
berbahan batu jangan sampai merusak situs. Lurah juga dijadikan kontrol sosial
ataupun mengawasi pelaksanaan kebijakaan yang sudah di sepakati untuk menjaga
kelestarian situs.
Organisasi atau lembaga sosial yang
ada di Sangiran menurut bentuk dan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu
bersifat formal dan non-formal. Organisasi yang bersifat formal sebagai induknya
adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), BPD, PKK, Karang Taruna, dan
Posyandu. Disamping itu ada yang sifatnya tidak formal misalnya Gapoktan
(Nurwanti, dkk, 2016: 65-66). Para lembaga atau organisasi, baik formal maupun
non-formal, di sekitar Situs Sangiran dapat diajak bertanggungjawab untuk
menjaga, melestariakan, dan merawat Situs Sangiran sebagai objek dan situs
bersejarah.
Mobilitas penduduk di Sangiran dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu migrasi permanen dan non-permanen.
Kebanyakan migrasi yang dilakukan adalah non-permanen. Migrasi permanen lebih
sedikit dibandingkan yang non-permanen meskipun belum ada data penduduk yang
mendukung mengenai jumlahnya. Berdasarkan wawancara dengan aparat pemerintah
desa dan kecamatan, masyarakat Sangiran enggan bertransmigrasi karena tidak
adanya kepastian jaminan hidup di tempat tujuan yang lebih baik. Selain itu
adanya pandangan mangan ora mangan asal
kumpul (makan tidak makan asal bersama). Migrasi sirkuler dalam hal ini nglaju memperlihatkan aktivitas yang
cukup tinggi. Hal ini dilakukan terkait dengan masalah pendidikan dan
pekerjaan. Tujuan penduduk melakukan nglaju
untuk bekerja dan bersekolah. Pada pagi hari, penglaju meninggalkan wilayah Sangiran dan pada siang atau sore
hari kembali pulang ke rumah. Para penglaju
terdiri atas para pelajar, pedagang, buruh pabrik, buruh bangunan , dan pegawai
negeri. Para penglaju menggunakan
sepeda, sepeda motor, ataupun angkutan umum untuk mendukung aktivitasnya.
Suasana terlihat ramai dengan penglaju
pada pagi hari. Pada umumnya para penglaju
menggunakan sepeda atau sepeda motor. Jauhnya jarak tempuh dengan daerah
perkotaan tidak menjadi halangan karena adanya daya dukung jalan beraspal dan sarana
transportasi. Hal ini menjadikan masyarakat Sangiran berinteraksi secara
intensif dengan masyarakat kota. Mobilitas masyarakat terkait erat dengan
ancaman terhadap pelestarian Situs Sangiran. Masyarakat Sangiran banyak
berinteraksi dengan orang luar. Hal ini bisa menjadi sarana untuk terjadinya
perdagangan fosil. Pengawasan terhadap para penglaju
sangat sulit dilakukan . Dikhawatirkan fosil dengan mudah bisa dibawa ke luar
Sangiran (Nurwanti, dkk, 2016: 83).
Tingkat pendidikan masyarakat
Sangiran masih rendah, dalam arti banyak penduduk yang mengenyam pendidikan
hanya sampai Sekolah Dasar, bahkan banyak yang tidak sekolah dan tidak tamat
Sekolah Dasar. Jumlah penduduk yang berhasil menamatkan pendidikan pada jenjang
yang lebih tinggi semakin menurun (Nurwanti, dkk, 2016: 84). Matapencaharian
masyarakat sekitar Situs Sangiran juga sangat beragam. Matapencaharian
masyarakat Situs Sangiran adalah berupa pertanian, pengrajin (berupa batik,
roti tarcis, bathok atau tempurung
kelapa, Pengrajin batu, pengrajin batu fosil, pengrajin kapak dan alat pijat,
tempe, dan Legondho), konveksi,
pedagang, souvernir, dan kaos (Nurwanti,
dkk, 2016: 85-126).
Pengetahuan masyarakat Sangiran
tentang arti penting Benda Cagar Budaya cukup positif. Masyarakat beranggapan
bahwa Benda Cagar Budaya sangat berguna dan perlu dilindungi. Pengetahuan
masyarakat mengenai peraturan atau Undang-Undang Benda Cagar Budaya cukup
positif. Masyarakat menyatakan pernah mendengar peraturan mengenai
Undang-Undang RI No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, namun ada juga
yang belum pernah mendengar. Mendengar undang-undang benda cagar budaya
disamping karena pernah ada sosialisasi, di jalan sudah ada papan peringatan
tentang adanya sanksi yang akan diterima jika menggelapkan fosil (Nurwanti,
dkk, 2016: 133).
Tokoh masyarakat menyayangkan pihak
pemerintah tidak menjelaskan secara detail kepada penduduk daerah mana yang
terlarang (zona inti) dan daerah mana yang bebas dari larangan (zona penyangga
dan zona pengembangan) Pemerintah dalam hal pihak Balai Pelestarian Situs
Manusia Purba Sangiran, membuat zonasi kawasan Situs Sangiran yang terdiri dari
tiga zona, yaitu Zona I (inti) yang merupakan perlindungan mutlak, Zona II
(penyangga) sebagai perlindungan terbatas, Zona III (pengembangan) merupakan
area yang dapat difungsikan untuk mendukung kegiatan pelestarian dan pengembangan
(kepariwisataan). Pembagian daerah (pemintakatan)
tersebut tidak hanya membingungkan penduduk tetapi juga membuat resah
(Nurwanti, dkk, 2016: 135).
Persepsi masyarakat terhadap benda cagar
budaya di sekelilingnya sangat dipengaruhi oleh masukan arus informasi yang pemah
diterimanya. Masyarakat menerima informasi tentang undang-undang benda cagar
budaya dari berbagai macam sumber. Sumber informasi mengenai pentingnya benda cagar
budaya berasal dari media massa elektronik. Terlebih pada waktu adanya pemberitaan
mengenai penjualan fosil yang mengkaitkan adanya orang asing sebagai pembelinya.
Namun, media massa cetak meskipun sudah banyak mengekspos permasalahan tersebut
kurang memberi pemahaman bagi penduduk Sangiran. Penduduk Sangiran karena
berkaitan dengan profesi, tingkat pendidikan, dan penghasilan kurang merespon
media massa cetak. Dalam memahami isi media massa cetak diperlukan kemampuan
imagenasi dan atensi yang cukup (focused
reader) dan hal ini tidak bisa dilakukan oleh masyarakat yang tingkat
pendidikannya rendah (Assegaff, 1982:27). Diamping itu rendahnya taraf hidup
masyarakat juga menjadi faktor utama untuk menjadi pelanggan media massa cetak.
Manfaat surat kabar kurang begitu dirasakan sebagai media untuk mengetahui
mengenai undang-undang benda cagar budaya ataupun benda warisan budaya. Penyuluhan
dan penerangan cukup memberikan informasi bagi masyarakat, meskipun secara
gamblang masyarakat belum paham mengenai peraturan benda cagar budaya. Pada
dasarnya masyarakat Sangiran memang mengetahui bahwa fosil yang berada di
daerahnya merupakan benda yang penting dan dilindungi oleh pemerintah. Pemerintah
melakukan sosialisasi dengan menghadirkan pakar dan elemen masyarakat. Sebagai
contoh pada Sosialisasi dan Penyebaran lnformasi Pelestarian Situs Manusia Purba
Sangiran yang digelar di pendopo penginapan Gardu Pandang Sangiran, pada Selasa
23 September 2010. Menghadirkan dosen Fakultas llmu Budaya Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta, Daud Aris Tanudirjo, ini dihadiri perajin suvenir dan
perangkat desa, seperti kepala desa, ketua badan perwakilan desa, dan Lembaga
Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD) (Nurwanti, dkk, 2016: 136).
Pemberitaan di media massa
elektronik yang cukup gencar ketika adanya permasalahan mengenai pencurian dan
jual-beli fosil serta sosialisasi yang pernah di lakukan oleh pemerintah, cukup
efektif menyampaikan pengetahuan tentang benda cagar budaya kepada masyarakat
Sangiran. Pengetahuan masyarakat tentang benda cagar budaya Situs Sangiran
sudah cukup baik dalam arti terbatas pada makna penting dan sanksi hukum pelanggaran.
Sikap menurut Berkowitz (1972: 54)
adalah suatu respon evaluatif yang memberikan kesimpulan nilai terhadap
stimulus dalam bentuk positif atau negatif, baik atau buruk, suka atau tidak
suka yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap obyek. Dengan
demikian, respon sikap yang dicerminkan dalam bentuk tindakan atau perilaku sebenarnya
telah didasari oleh evaluasi dalam diri individu. Polak (1979: 96) mengatakan
bahwa suatu pendapat seseorang belum tentu sesuai benar dengan sikap dan perilaku
yang sesungguhnya. Hal itu disebabkan antara opinion dan attitude adalah
berbeda, tetapi dengan menanyakan pendapat, orang dapat meraba sikap. Sikap dan
perilaku masyarakat Desa Krikilan masih rendah dalam memperlakukan benda cagar
budaya Sangiran. Ketika ditanyakan pendapat mereka jika menemukan fosil,
kebanyakan informan menjawab diserahkan ke museum. Hanya sedikit yang memberi
jawaban akan menjual, memberitahu teman, dan menyimpannya. Jawaban infonnan
ketika mengetahui adanya pelanggaran cukup menarik karena sebagian menjawab
diam saja. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh tetangganya, penduduk
yang lain memilih diam saja (Nurwanti, dkk, 2016: 137).
Kasus mengenai jual-beli fosil di
Sangiran sudah sering terjadi dan pelakunya berhasil ditangkap. Tengkulak
adalah otak dari keseluruhan sistem transaksi fosil di Sangiran. Dari beberapa
kasus jual-beli fosil yang terjadi memperlihatkan tengkulak adalah pemilik toko
souvenir. Menurut Sulistyanto (2008:223) berdasarkan wawancara dengan beberapa informan
disebutkan bahwa tidak semua pedagang fosil mempunyai jaringan khusus untuk
memasarkannya. Antara satu tengkulak dengan tengkulak lain juga tidak ada suatu
ikatan yang tcrkoordinasi. Mereka betjalan sendiri-sendiri, baik dalam
pencarian fosil maupun pencarian pembeli. Diakui masalah peminat fosil
tersebut, ada beberapa tengkulak yang sudah menjalin hubungan dengan beberapa
orang asing seperti misalnya Jepang, Australia, Jerman , Amerika. Akan
mengadakan kontak melalui telpon beserta foto-foto jika menemukan fosil yang
dikehendaki. Di dalam negeri sendiri, biasanya mereka sudah memiliki hubungan
dengan para kolektor atau toko-toko benda antik di Bali atau kota-kota besar
lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta.
Pada tahun 1998, ditemukan fosil
rahang gajah oleh penduduk Kertosobo. Penemu merasa itu haknya karena berada di
lahan miliknya. Mereka beranggapan mencari fosil seperti mencari sumber daya
alam lainnya di Sangiran, apalagi ditemukan di ladangnya sendiri. Nilai
ekonomis fosil yang tinggi menjadi daya tarik penduduk untuk menjualnya.
Kejadian tersebut dipaparkan dalam Sulistyanto (2008:227), bahwa Slamet, penduduk
Kertosobo sedang mengerjakan ladangnya, tiba-tiba cangkulnya menyentuh sebuah
benda keras. Setelah benda itu dibongkar ternyata sebuah fosil. Temuan itu
tidak segera diambil, melainkan justru dipendam lagi dengan maksud supaya tidak
kelihatan orang. Pada malam harinya, Slamet bersama Amat Puri membongkar temuan
tadi dan membawanya pulang dengan cara memasukkannya ke dalam keranjang yang
ditutupi rumput. Berita penemuan itu sampai kepada petugas keamanan Situs
Sangiran. Sukamto, petugas keamanan Situs Sangiran segera melakukan pelacakan
dengan menyamar sebagai tengkulak yang akan membeli fosil tersebut. Melihat keseriusan
Sukamto, Slamet tertarik dan menjelaskan yang sebenarnya kalau fosil itu
sekarang masih disimpan di tempat yang aman (ditanam di dapur). Sudah banyak
tengkulak dari Desa Krikilan yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.
Sukamto setelah mendapat infonnsi tersebut, kemudian melapor ke Polsek
setempat. Pada tanggal 16 Januari 1998, petugas kepolisian setempat mendatangi
rumah Slamet dan Amat Puri tetapi keduanya tidak ada. Pada tanggal 18 Januari
1998 didatangi lagi tetapi tidak ketemu. lstri Slamet kemudian menyerahkan
fosil sebesar topi yang kondisinya rusak, namun tidak diterima karena pihak
Polsek tidak percaya. Tanggal 19 Januari 1998, keduanya bisa ditemui dan
dipaksa menyerahkan fosil. Slamet ketakutan dan kemudian menyerahkan fosil
temuan berupa rahang gajah. Temuan sekarang menjadi koleksi Museum Sangiran.
Pada tahun 2010, Polsek Kalijambe
berhasil membongkar kasus jual beli fosil. Pemerintah berhasil menyita kurang
lebih 3000 fosil dari Dennis Badrey Davis asal Amerika Serikat. Fosil tersebut terdiri
dari 1.558 fosil berbagai jenis, tiga karung fragmen fosil, dan 1.406 kilogram
fosil kayu. Fosil tersebut disita di sebuah rumah wilayah Bantul, Yogyakarta.
Fosil tersebut dibeli dari Wasimin, tengkulak dari Desa Krikilan, sebesar 58
juta rupiah. Dennis Badrey Davis merupakan pebisnis, yang rencananya fosil
tersebut akan dijual kembali di Amerika Serikat. Nilai ekonomis yang tinggi
dari fosil. Di samping ada jual-beli fosil, sebagian penduduk Sangiran
mempunyai keahlian menggabungkan serpihan fosil dengan bahan lain yang
kesemuanya dikatakan sebagai fosil. Hal ini diperjual belikan kepada wisatawan
dengan mengatakan sebagai fosil (Nurwanti, dkk, 2016: 141).
Kondisi Situs Sangiran sangat
kompleks karena menjadi satu-satunya situs purba di dunia yang dihuni penduduk.
Situs purba di negara lain bebas dari penduduk. Permasalahan terkait dengan
penduduk di dalamnya tidak bisa dihindari. Masyarakat Sangiran mengklaim
keberadaannya lebih dulu dibandingkan berdirinya Museum Sangiran. Harapan
masyarakat dengan adanya situs di wilayahnya dapat menambah kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat berharap dengan adanya museum warga dapat memetik basil
dari pengelolaan museum untuk kepentingan desa. Restribusi meskipun hanya
sedikit bisa menambah kas desa sehingga desa menjadi maju dan makmur. Keberimbangan
antara infrastruktur jalan dengan pembangunan museum tidak imbang sama sekali
padahal ketika akan dibangun museum, desa ikut membantu mencarikan lahan. Aparat
desa menyayangkan bahwa sampai sekarang belum ada aturan-aturan retribusi
museum yang masuk ke kas desa, tetapi justru masuk ke pemerintah daerah.
Kekecewaan masyarakat Desa Krikilan terkait dengan kecemburuan retribusi museum
berujung pada konflik yang berkepanjangan. Warga Desa Krikilan berencana untuk
membuat pintu gerbang baru bagi para wisatawan sebelum menuju pintu gerbang
Museum Sangiran yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. Hasil penarikan
tiket direncanakan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Namun,
kenekatan tersebut baru sekedar wacana yang berhasil diredakan oleh aparat desa
setempat (Nurwanti, dkk, 2016: 142).
Hal lain yang membuat warga setempat
merasa dirugikan dengan keberadaan Museum adalah infrastruktur dan sarana yang
ada kurang mendapat perhatian pemerintah. Warga beranggapan setelah menjadi
tujuan wisata intemasional, banyak dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri
menyebabkan kondisi jalan-jalan menjadi rusak parah. Kondisi jalan yang rusak
belum mendapat perhatian dari pemerintah. Perbaikan jalan yang rusak diperbaiki
oleh warga yang ditanggung secara swadaya dari urunan warga. Hasil perbaikan
jalan pun tidak maksimal, hanya sekedar menutup lubang jalan dan bisa dilalui
kendaraan. Menurut warga Krikilan, jalan yang menuju ke museum dianggap
merugikan karena banyak warga yang merasa lahannya sedikit diganggu. Pembuatan
jalan dianggap warga, banyak yang nerak
tanduran sehingga merugikan tanpa ada kompensasi ganti rugi. Adanya
pembangunan Museum Sangiran, tidak dipungkiri, ada sebagin masyarakat yang ikut
merasakan dampaknya. Menurut penjelasan Kepala Desa Krikilan, ada beberapa
warga yang bisa berjualan makanan, minuman, dan souvenir di area parkir. Di samping
itu ada juga yang bekerja sebagai buruh bangunan dan penjaga malam. Namun,
jumlahnya hanya sedikit dibandingkan keseluruhan penduduk Desa Krikilan.
Manfaat yang dirasakan tidak sebanding kerugian yang dirasakan oleh penduduk.
Warga yang bermukim di situs Sangiran merasa berhak atas tanahnya namun tidak
bisa memanfaatkan sepenuhnya. Mereka menilai keberadaan Undang-Undang No 5/1992
tentang Benda Cagar Budaya tidak memberi manfaat ekonomis bagi warga, justru
membatasi kehidupan ekonomi warga. Tidak heran, pencurian fosil menjadi hal
yang sulit di cegah. Kebutuhan perut dan godaan materi setiap saat mengintai warga
pemilik tanah Sangiran yang di lahannya bisa sewaktu-waktu ditemukan fosil ,
terutama saat musim hujan. Pendirian museum menurut sementara penduduk hanya
menguntungkan sebagian kecil warga terutama keturunan Toto Marsono. Ada
beberapa orang yang dijadikan pegawai museum. Keuntungan kecil lainnya menurut
beberapa penduduk adalah bisa menjadi buruh bangunan dalam rangka pengembangan
museum. Hal ini memang menjadi kebijakan pengembang museum yang merekrut tenaga
kerja setempat. Ada keinginan dari penduduk untuk merasakan dampak dari
pembangunan museum dengan meningkatnya perekonomian mereka. Bagi penduduk
sosialisasi tidak berguna yang penting bagaimana bisa mendapatkan tambahan
penghasilan (Nurwanti, dkk, 2016: 143-144).
PENUTUP
Kawasan Situs Sangiran merupakan
daerah yang mengandung situs yang dihuni oleh penduduk. Hal ini menimbulkan
benturan berbagai kepentingan di kawasan Sangiran . Ada tiga pihak yang saling
berkepentingan di kawasan ini yaitu masyarakat setempat, pemerintah daerah
Sragen, dan BPSMP Sangiran . BPSMP Sangiran berkompeten untuk melestarikan
situs. Pcmerintah Daerah Sragen menjadikan tujuan wisata. Sedangkan masyarakat
sebagai penghuni dan pemilik lahan berhak mempergunakan sesuai keinginannya.
Adanya ketiga kepentingan tersebut perlu disinergikan sehingga tidak
menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi Situs Sangiran. Melihat kondisi sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat di kawasan Sangiran ada dua hal yang bisa
dijadikan pegangan. Kondisi tersebut bisa menjadi daya dukung atau malah sebaliknya
bagi pelestarian situs. Aktivitas masyarakat yang bisa menjadi kendala untuk
terjadinya kerusakan situs yaitu pertanian, perkembangan penduduk, dan pemukiman
penduduk.
UCAPAN TERIMAKASIH
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Ibu Ulfatun Nafi’ah selaku dosen penampu matakuliah KKL yang telah
memberikan tugas ini kepada penulis sehingga terciptalah sebuah karya berupa
PKM-AI yang penulis buat ini. Selain itu ucapan terimakasih penulis aturkan
kepada teman-teman yang telah mendukung dan memotivasi penulis sehingga penulis
dapat menyelesaikan penulisan PKM-AI ini.
Daftar Pustaka
Assegat,
T, H, D. 1982. Hubungan Media Dalam Kegiatan Humas, dalam kumpulan tulisan Hubungan
Masyarakat Dalam Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Azwar,
S. 1988. Sikap Manusia Teori dan
Pengukurannya. Yogyakarta: Liberty.
Nimpoeno,
S, J. 1980. Analisis kebudayaan.
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Nurwanti,
H,Y, dkk. ___. Kajian Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat di Kawasan Situs
Sangiran. Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). (Online) http://repositori.kemdikbud.go.id/12453/1/Kajian%20Sosial%2C%20Budaya%2C%20dan%20Ekonomi%20Masyarakat%20di%20Kawasan%20Situs%20Sangiran.pdf.
D9iakses pada 21 April 2020 pukul 06.31 WIB.
Polak,
M. 1979. Sosiologi Suatu Pengantar
Ringkas. Jakarta: lchtiar Baru.
Sulistyanto,
B. 2003. Balung Buto; Warisan Budaya
Dunia dalam Perspektif Masyarakat Sangiran. Yogyakarta: Kunci Ilmu.
Sulistyanto,
B. 2005. Mitos Balung Buto; Tafsir, Makna
dan Relevansinya Terhadap Benda Cagar Budaya Sangiran, Jurnal Arkeologi
Indonesia No. 3 (September): 95-110. (Online) http://wacana.ui.ac.id/index.php/wjhi/article/download/144/133.
Diakses pada 21 April 2020 pukul 07.31 WIB.
Sulistyanto,
B. 2006. The pattern of conflict of
benefeting in Indonesia, dalam: Truman Simanjuntak, Muhammad Hisyam, Bagyo
Prasetyo, Titi Surti Nastiti (red.), Archaeology; Indonesian perspective; R.P.
Soejono’s festschrift, hlm 577-594. Jakarta: LIPI Press.
Sulistyanto,
B. 2008. Resolusi Konflik Dalam Manajemen
Warisan Budaya Situs Sangiran. Disertasi. Depok: Universitas Indonesia,
Fakultas llmu Pengetahuan Budaya, Program Pasca Sarjana. (Online) http://wacana.ui.ac.id/index.php/wjhi/article/download/144/133.
Diakses pada 21 April 2020 pukul 07.31 WIB.
Suradji. 1999. Potensi lndustri Kerajinan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Situs Manusia Purba Sangiran. Dinas
Perindustrian Kabupaten Sragen, Solo: Sarasehan Peningkatan Kepedulian
Masyarakat Terhadap Situs Sangiran Sebagai Warisan Budaya Dunia.
Widianto, H. 1986. Posisi Stratigrafi dan Teknologi Alat Serpih
Sangiran, Berkala Arkeologi VII (/). Yogyakarta: Balai Arkeologi.
Comments
Post a Comment