HUBUNGAN SILA KEEMPAT PANCASILA DENGAN DEMOKRASI SEBAGAI SUMBER DEMOKRASI PANCASILA

 HUBUNGAN SILA KEEMPAT PANCASILA DENGAN DEMOKRASI SEBAGAI SUMBER DEMOKRASI PANCASILA

 

MAKALAH

Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah

Kewarganegaraan

Disusun Oleh:

Widya

 

 

 

 




JURUSAN PENDIDIKAN GURU PAUD

UNIVERSITAS TERBUKA

MEI 2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis aturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan, baik secara lahir dan batin, sehingga makalah yang berjudul “Hubungan Sila Keempat Dengan Demokrasi Sebagai Sumber Demokrasi Pancasila” dapat selesai tepat pada waktunya. Usaha untuk menyusun makalah ini tidak lepas dari hambatan dan rintangan. Akan tetapi, penulisan dari makalah ini dapat terselesaikan meski masih terdapat kekurangan di dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini sehingga dapat mejadi kenyataan. Penulis sadar bahwa dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar dapat memperbaiki makalah ini di masa yang akan datang. Besar harapan penulis agar makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

 

Jombang, 20 mei 2021                

 

Penulis                                         


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR. i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.      Rumusan Masalah. 2

C.      Tujuan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

A.     Makna yang Terkandung dalam Sila Keempat Pancasila. 3

B.      Hubungan antara Sila Keempat Pancasila dengan Demokrasi 6

C.      Demokrasi Pancasila di Indonesia. 8

BAB III PENUTUP. 18

A.     Kesimpulan. 18

B.      Saran. 19

Daftar Rujukan. 20

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar serta ideologi bangsa Indonesia. Pernyataan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau biasa disingkat menjadi UUD 1945. Adanya Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang berbeda-beda, baik itu suku, agama, ras, dan adat istiadat, dari Sabang sampai Merauke.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Prinsip atau Asas. Sesuai dengan namanya, Pancasila memiliki lima silayang dapat dijadikan pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Kelima sila yang berada di dalam Pancasila adalah 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kemudian, kelima sila yang terdapat dalam Pancasila memiliki simbol atau lambang, seperti Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang disumbolkan atau dilambangkan sebagai kepala banteng. Pancasila sendiri dilambangkan sebagai burung garuda. Burung garuda melambangkan kekuatan. Burung garuda digunakan sebagai lambing negara untuk menggambarkan bahwa negara Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Sementara itu, warna emas yang terdapat pada burung garuda melambangkan kemegahan atau kejayaan.

Disisi lain, setiap sila yang terdapat di dalam Pancasila mempunyai makna yang perlu diketahui dan dipahami. Dengan memahami setiap makna yang berada di dalam setiap sila pada Pancasila, maka diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai yang berada di dalam sila-sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia, berarti nilai yang terkandung didalamnya harus diterapkan dalam dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah nilai kerakyatan. Nilai ini terdapat di dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pancasila sebagai pedoman dan dasar hidup bangsa Indonesia memiliki kaitan erat dengan demokrasi, khususnya sila keempat dari Pancasila. Hal ini yang mendasari terbentuknya Demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini dikarenakan pula isi, makna, dan nilai yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila yang yang erat kaitannya dengan asas-asas demokrasi yang kemudian diatur dalam hukum dan tata kenegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa Indonesia, kita harus dapat memahami dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

B.       Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka penulis dapat menulis rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:

1.      Bagaimana makna yang terdapat dalam sila keempat Pancasila?

2.      Bagaimana hubungan sila keempat Pancasila dengan demokrasi?

3.      Bagaimana Demokrasi Pancasila di Indonesia?

 

C.      Tujuan

Dari rumusan masalah di atas, penulis dapat menulis tujuan dari pembuatan makalah ini sebagai berikut:

1.      Menjelaskan makna yang terdapat dalam sila keempat dari Pancasila.

2.      Menjelaskan hubungan atara sila keempat dalam Pancasila dengan demokrasi.

3.      Mengetahui dan memahami Demokrasi Pancasila di Indonesia.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Makna yang Terkandung dalam Sila Keempat Pancasila

Pancasila memiliki simbol dan lambang yang mempunyai makna disetiap bagian tubuhnya. Salah satunya adalah lambang atau simbol kepala banteng yang menjadi simbol atau lambang dari sila keempat dalam Pancasila. Begitu juga dengan bunyi sila keempat dari Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki makna didalamnya. Dari makna-makna yang terkandung dalam sila keempat tersebut, maka makna yang terkandung dalam sila keempat tersebut harus dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

1.         Makna Lambang Sila Keempat

Sila keempat yang terdapat di dalam Pancasila dilambangkan atau disimbolkan sebagai kepala banteng. Banteng diartikan sebagai hewan sosial yang suka berkumpul dan bergerombol. Saat banteng berkumpul, makhluk yang satu ini menjadi lebih kuat dan sulit untuk diserang oleh lawan. Jadi, lambang kepala banteng tersebut menggambarkan budaya bangsa Indonesia yang senang berkumpul, berdiskusi, dan bermufakat. Kepala banteng menjadi perumpamaan manusia dalam mengambil keputusan yang harus dilakukan secara tegas.

2.         Makna Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dalam Sila Keempat Pancasila

Bila diuraikan, maka bunyi dari sila keempat, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan memiliki makna pula. Berikut adalah uraian makna dari bunyi sila keempat dari Pancasila.

a.         Kekuasaan rakyat adalah segalanya

Makna sila keempat Pancasila yang pertama adalah sesungguhnya rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan setiap keputusan pemerintahan. Hal itu dikarenakan peranan hak dan kewajiban warga negara lebih besar untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pembangunan. Perlu digarisbawahi disini, keputusan pemerintah harus berdasarkan kepada aspirasi rakyat dan bukan dari golongan partai. Kebijakan pemerintah harus didasari dari pemikiran atau perspektif rakyat Indonesia bukan dari pemikiran atau perspektif partai dan golongan. Hal ini dikarenakan warga negara atau rakyat Indonesia adalah golongan pertama atau orang yang merasakan secara langsung kejadian yang berada di lapangan.

b.      Menghargai keputusan bersama

Makna sila keempat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah saling menghormati dan menghargai setiap keputusan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut penting dilakukan karena dapat menjadi satu di antara jalan keluar dari berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat. Perlu digarisbawahi disini, sebagai rakyat, kita juga harus mengambi sikap toleransi. Disini, setelah para wakil yang sedang berada di pemerintahan menampung semua aspirasi rakyat dan mengambil keputusan, jangan langsung melayangkan protes karena dirasa keputusan tersebut kurang atau tidak tepat untuk dilaksanakan di lapangan setelah membaca atau mendengar keputusan pemerintah, bahkan ada yang baru membaca peraturan dari keputusan pemerintah saja sudah protes. Hal ini dirasa kurang tepat pula karena kita belum merasakan dampaknya di lapangan. Dampak dari keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah itu baru dapat dirasakan bila sudah berjalan lama. Minimal adalah satu tahun. Jika dalam satu tahun kebijakan tersebut dirasa menyimpang, maka rakyat boleh menyampaikan aspirasi kembali.

c.       Demokrasi

Makna sila keempat Pancasila selanjutnya adalah mewujudkan demokrasi dari berbagai sisi di kehidupan bermasyarakat, baik dalam bidang politik, hubungan ekonomi, penyelenggaraan kebudayaan, dan sosial dalam bernegara.

d.      Mufakat

Makna sila keempat yang lainnya adalah pengambilan segala bentuk keputusan bersama yang mengutamakan berbagai prinsip-prinsip sesuai dengan ideologi kebiasaan masyarakat, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.

e.       Berani bertanggung jawab

Makna sila keempat Pancasila yang terakhir adalah memberikan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan. Hal ini tentu saja menjadi hal yang mutlak mengingat tanpa ada rasa tanggung jawab, kebijakan akan menyimpang dari segala kebutuhan masyarakat. Perlu digarisbawahi disini, rasa tanggung jawab harus dimiliki oleh seluruh kalangan masyarakat, baik itu pihak pemerintahan dan rakyat Indonesia, sehingga penyimpangan kebijakan tersebut dapat diminimalisir.

3.      Contoh Pelaksanaan Sila Keempat Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sila keempat juga dikatakan mewakili semangat demokrasi yang menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Berikut ini contoh penerapan sila keempat dalam kehidupan sehari-hari:

a.       Mengutamakan pengambilan keputusan dengan mesyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam kehidupan kita apabila hal tersebut berkenaan dengan kepentingan dua orang atau lebih.

b.      Ikut serta dalam pemiihan umum dengan menggunakan hak pilih serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

c.       Mencalonkan diri atau mengajukan seseorang untuk menjabat suatu jabatan tertentu sebagai suatu di antara perwujudan demokrasi.

d.      Tidak melakukan paksaan pada orang lain agar menyetujui apa yang kita katakana atau kita lakukan. Begitu pula sebaliknya, tidak ada yang dapat memaksakan kehendaknya kepada kita.

e.       Menghormati hasil musyawarah sekalipun bertentangan dengan pendapat kita dan melaksanakannya dengan sepenuh hati.

f.       Menghargai dan memberikan saran kepada jalannya penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah.

Kesimpulan dari uraian di atas adalah bahwa makna yang terkandung di dalam sila keempat dari Pancasila memiliki kaitan dengan demokrasi. Lambang atau simbol kepala banteng sebagai simbol atau lambang dari sila keempat Pancasila dan bunyi sila keempat memiliki makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, berkumpul untuk menyelesaikan permasaahan, serta bersosialisasi untuk menyaring informasi, bertukat informasi, bertukar pendapat, silang pendapat, dan menemukan jalan keluarnya. Hal itu kemudian menjadi aspirasi masyarakat yang kemudian diwakilkan oleh para wakil rakyat untuk mengambil keputusan dan kebijakan agar masyarakat lebih sejahtera. Hal ini seharusnya dapat menjadi kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengedepankan sikap toleransi dan menurunkan sikap egois dalam diri masing-masing pihak.

B.       Hubungan antara Sila Keempat Pancasila dengan Demokrasi

1.         Asas Pokok Demokrasi

Terdapat dua asas pokok demokrasi. Dua asas pokok demokrasi itu antara lain sebagai berikut:

a.         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara meniliki hak untuk turut andil dalam proses pemerintahan. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Partisipasi rakyat ini digunakan pada berbagai bidang, yaitu seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Contoh nyata dari asas demokrasi ini adalah kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyatnya, misalnya pemilihan anggota DPR. Contoh lainnya, rakyat dapat menyampaikan aspirasi jika dirasa pemerintahannya kurang berjalan dengan apa yang diharapkan.

b.        Pengakuan hakikat dan martabat manusia

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki persamaan hak. Pemerintah harus melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman. Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia dari setiap warga negaranya. Selain itu, pemerintah juga harus memperlakukan rakyatnya secara adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongannya. Perlu digarisbawahi disini, kesamaan hak dari golongan disini tidak terkecuali dengan jabatan, pekerjaan, kekayaan, dan kedudukan. Tidak perduli seberapa tinggi jabatannya, seberapa besar pekerjaannya, seberapa banyak kekayaannya, dan seberapa hebat kedudukannya, semua sama dimata hukum. Contoh nyata dari asas pokok demokrasi ini adalah negara menjamin hak rakyatnya untuk mendapatkan akses pendidikan dan pekerjaan yang sama. Contoh lainnya, negara memberi hak kepada rakyatnya untuk bebas untuk memeluk dan menjalani kewajiban agamanya.

Kedua asas pokok demokrasi tersebut kemudian dapat diuraikan menjadi tujuh asas demokrasi. Asas-asas demokrasi itu antara lain sebagai berikut:

a.         Persamaan.

b.        Keseimbangan hak dan Kewajiban.

c.         Musyawarah untuk mufakat.

d.        Mewujudkan keadilan sosial.

e.         Kebebasan yang bertanggungjawab.

f.         Mengutamakan persatuan dan kekeluargaan.

g.        Cita-cita nasional.

2.         Keterkaitan Sila Keempat dengan Demokrasi

Asas-asas demokrasi di atas diambil dari nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa. Dari semua pernyataan di atas, maka dapat ditarik sebuah sekimpulan bahwa demokrasi memiliki keterkaitan dengan Pancasila, khususnya sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila keempat Pancasila mengandung nilai kerakyatan. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Nilai ini erat kaitannya dengan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau biasa disingkat Kemendikbut, hikmat kebijaksanaan dapat diartikan sebagai penggunaan akal sehat dalam segala sesuatu. Sedangkan permusyawaratan dapat diartikan sebagai musyawarah dalam mengambil keputusan untuk mencapai mufakat. Perwakilan dapat diartikan sebagai sistem yang dianut dalam perwakilan rakyat. Selain nilai kerakyatan, sila keempat Pancasila juga berarti melakukan dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan serta menghormati perbedaan pendapat yang ada.

Hal ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berada di Indonesia. Dikutip dari TAP MPR Nomor I//2003, sila keempat Pancasila memiliki butir-butir nilai didalamnya. Butir-butir nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah sebagai berikut:

a.         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b.        Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d.        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.         Menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

f.         Dengan iktikad baik serta rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

g.        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

h.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran, dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bangsa.

i.          Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan permusyawaratan.

Keterkaitan ini yang kemudian menjadikan sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila.

C.      Demokrasi Pancasila di Indonesia

1.         Pengertian Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia. Perwujudannya ditentukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau biasa disingkat dengan UUD 1945. Dasar Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atau kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Hingga sekarang, Demokrasi Pancasila masih dalam tahap pengembangan dan mengenai sifat-sifat ciri-cirinya terdapat dalam berbagai tafsiran serta pandangan. Akan tetapi yang tidak dapat disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau biasa disingkat dengan UUD 1945.

Selain dari UUD 1945, kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

a.         Indonesia adalah negara yang berdasarkan berdasarkan atas hukum atau Rechstaat. Negara Inonesia berdasarkan atas hukum atau Rechstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka atau Machstaat.

b.         Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusional atau Hukum Dasar dan tidak berdasarkan atas sifat Absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas.

Berdasarkan dua istilah, yaitu Rechstaat dan Sistem Konstitusional, maka sudah jelas bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 adalah demokrasi yang konstitusional. Di samping itu, corak khas demokrasi di Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dianut di dalam pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, demokrasi di Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut pula nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tentang tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesame manusia, tanah air, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi di Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk menuju Kemanusiaan Yang Adil Dan Beraap, membentuk Persatuan Indonesia, dan bertujuan untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia atau yang sekarang sering disebut juga sebagai Demokrasi Pancasila. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln yang merupakan mantan presiden Amerika Serikat yang pada saat itu mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain, demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem dari oleh untuk rakyat.

Menurut bahasanya, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu Demokratia yang memiliki arti sebagai kekuasaan rakyat, yang terdiri dari dua kata, yaitu Demos yang artinya rakyat dan Kratos yang artinya kekuatan atau kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Namun kenyataannya, baik dari segi konsep maupun dari segi praktik, kata Demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat secara keseluruhan, akan tetapi populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak prerogratif proaktif atau hak istimewa yang lebih aktif dalam proses pengambilan atau pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih. Wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.

2.         Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Idris Israil dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, menyebutkan ciri-ciri demokrasi di Indonesia sebagai berikut:

a.         Kedaulatan ada di tangan rakyat.

b.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.

c.         Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

d.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

e.         Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

f.         Menghargai hak asasi manusia.

g.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.

h.        Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

i.          Tidak menganut sistem monopartai.

j.          Pemilu dilaksanakan secara luber.

k.        Mengandung sistem mengambang.

l.          Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

m.      Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Banyak hal yang berlu digarisbawahi dalam pernyataan Idris Israil ini. Yang pertama adalah poin d yang berisi tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. Tidak mengenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi bukan berarti tidak memerlukan partai. Semua negara yang menganut sistem demokrasi memerlukan wakil untuk menyalurkan aspirasi dan memecahkan masalah masyarakat. Maksud dari poin ini adalah partai adalah wakil dari rakyat untuk mengatur jalannya pemerintahan. Dalam mengatur jalannya pemerintahan, maka para partai yang dianggap sebagai wakil rakyat tersebut harus mendengarkan aspirasi rakyat, bukan mementingkan kepentingan diri sendiri atau partainya. Hal ini sejalan dengan poin g yang berbunyi ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Jadi, bila masih ada parti pemerintahan dan partai oposisi, maka semua partai yang menjadi wakil rakyat tersebut masih mementingkan kepentingan dirinya sendiri dan partainya.

Satu lagi yang harus digarisbawahi di poin ini. Bila kita membahas mengenai partai pemerintah dan partai oposisi, maka kita akan melihat kalau ada sistem voting. Padahal dalam poin b yang dengan jelas berbunyi bahwa selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Bererta dengan poin c yang berbunyi cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Padahal, sistem voting yang kemudian membentuk partai pemerintah dan partai oposisi adalah sistem Demokrasi Liberal bukan sistem Demokrasi Pancasila. Dengan kata lain, sistem Demokrasi Pancasila juga tidak mengenal adanya voting. Voting adalah jalan terakhir dalam menyelesaikan masalah jika penyelesaian masalah tersebut menemukan jalan buntu. Bila suatu masalah masih bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berdasakan kekeluargaan dan gotong royong, maka sistem voting tidak diperlukan.

Kedua, adalah poin h yang berbunyi tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. Seperti yang sering kita dengar di berita saat ini bahwa banyak demonstrasi dan pemogokan yang anarkis, merusak fasilitas umum, dan bahkan sampai menelan korban jiwa. Hal ini yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Demonstrasi dan pemogokan adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh rakyat bila aspirasi kita tidak didengarkan oleh para wakil rakyat atau para partai tersebut. Bila ingin melakukan demonstrasi dan pemogokan, harus dilakukan dengan tertib dan aman tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Yang ketiga adalah poin i yang berbunyi tidak menganut sistem monopartai. Sistem monopartai adalah bagian dari sistem Demokrasi Rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan penguasa atau partai yang berkuasa di pemerintahan dalam mengambil segala keputusan, baik hukum, politik, ekonomi, dan sosialnya. Dengan kata lain, demokrasi di Indonesia tidak mengenal kekuasaan hanya berada di tangan satu partai saja. Demokrasi di Indonesia mengenal sistem multi partai yang dianggap sebagai perwakilan dari aspirasi-aspirasi rakyat seperti dalam poin g yang berbunyi ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.

Satu hal lagi yang harus digarisbawahi disini. Para partai atau golongan yang dianggap mewakili aspirasi rakyat juga harus mengedepankan kedaulatan rakyat seperti yang telah di sebutkan dalam poin a. Dengan kata lain, kinerja para partai pemerintahan harus berdasarkan dari aspirasi rakyat. Para wakil rakyat harus menurunkan egoisme mereka, tidak mementingkan kepentingan pribadi apalagi kepentingan golongannya sendiri-sendiri. Hal ini dikarenakan kepentingan rakyat adalah kepentingan negara, begitu pula sebaliknya, kepentingan negara adalah kepentingan rakyat.

Yang keempat adalah poin k yang berbunyi mengandung sistem mengambang. Sistem Demokrasi Pancasila yang diterapkan oleh Indonesia hanya dasar dari perpaduan antara sistem demokrasi dengan sila keempat Pancasila sehingga bila dikembangkan akan terasa mengambang dan bila dipraktikkan, maka diperlukan kehati-hatian karena bila kita, sebagai rakyat Indonesia dan wakil-wakilnya, tidak berhati-hati akan terpeleset dan jatuh yang kemudian mengakibatkan kesalahan, penyelewengan, penyalahgunaan, dan bahkan dapat merusak Demokrasi Pancasila itu sendiri. Namun dalam praktiknya, sistem Demokrasi Pancasila dapat dijalankan. Hal ini dikarenakan konsep Demokrasi Pancasila telah dilakukan oleh rakyat Indonesia sejak dulu. Yang terbaru adalah pada masa pembentukan Piagam Jakarta.

3.         Asas-Asas Demokrasi Pancasila

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan pada asas-asas pokok demokrasi untuk memperkokoh jalannya proses demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang mempunyai asas-asas dalam pelaksanaannya. Adapun asas-asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

a.         Asas Kerakyatan

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilakukan berdasarkan asas kerakyatan. Asas kerakyatan ini mempunyai makna bahwa proses demokrasi dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, Demokrasi Pancasila dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Tujuan penggunaan asas kerakyatan adalah untuk meminimalisir dampak dari ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat akibat adanya proes Demokrasi Pancasila.

b.        Asas Kemufakatan

Seperti yang kita ketahui, sebagai negara yang mempunyai ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi, segala keputusan yang dihasilkan dalam proses demokrasi harus melalui proses musyawarah. Proses musyawarah dalam mengambil keputusan ini ditujukan untuk mengambil sebuah kata sepakat dalam membicarakan sebuah keputusan. Dalam kehidupan berdemokrasi, kata sepakat ini biasa disebut dengan mufakat. Jadi, pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia diakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasil dari musyawarah mufakat harus diterima, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.

c.         Asas Kedaulatan Rakyat

Asas kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia mirip dengan asas kerakyatan yang sudah dijelaskan pada poin pertama di atas. Perbedaannya adalah pada asas kedaulatan rakyat ini menjunjung tinggi penuh kekuasaan rakyat terhadap jalannya proses demokrasi. Asas kedaulatan rakyat ini meyakini bahwa kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berada di tangan rakyat. Maka dari itu, pelaksanaan Demokrasi Pancasila didasarkan kepada kehendak rakyat dan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Asas kedaulatan rakyat juga terdapat pada prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang menekankan hal yang sama.

d.        Asas Kekeluargaan

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan kepada asas kekeluargaan. Pernyataan ini memiliki makna bahwa setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dianggap sebagai bagian dari keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadiapi sebuah perbedaan yang terjadi dalam proses demokrasi, setiap anggota keluarga setidaknya dapat menghadapi setiap perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak menyebabkan konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk dari implementasi nilai-nilai Pncasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada proses pelaksanaan demokrasi.

e.         Asas Kekuatan Mayoritas

Perlu kita ketahui bersama bahwa kata mayoritas dalam asas ini tidak diartikan sebagai kelompok atau golongan tertentu atau anggota terbanyak dalam sistem demokrasi era reformasi. Kata mayoritas ini mengacu pada keberadaan suara terbanyak dalam melaksanakan suatu musyawarah dalam pelaksanaan asas-asas Demokrasi Pancasila di Indonesia. Sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi, pengambilan keputusan dilakukan melalui suara terbanyak dalam voting merupakan hasil akhir dari sebuah perundingan atau permusyawarahan. Suara terbanyak dalam pengambilan keputusan ini yang disebut dengan kekuatan mayoritas. Dengan adanya kekuatan mayoritas, maka hasil yang diperoleh dalam proses demokrasi harus mengacu pada suara terbanyak dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

f.         Asas Minoritas

Kelompok-kelompok yang ikut berpartisipasi dalam Demokrasi Pancasila terdiri dari kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Dalam pelaksanaan demokrasi, kedua kelompok ini mempunyai makna kedudukan sebagai warga negara Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas dalam proses demokrasi harus diperhatikan. Kelompok-kelompok mayoritas juga tidak boleh menekan atau mengintervensi kelompok minoritas untuk tunduk terhadap kelompok-kelompok mayoritas. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, proses demokrasi harus juga mengakomodasi semua kelompok tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan adanya intervensi antar kelompok. Kelompok minoritas memiliki kesempatan yang sama seperti kelompok mayoritas dalam pelaksanaan demokrasi.

g.        Asas Penjaminan HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila dijamin oleh pemerintah. Setiap masyarakat yang ikut dalam proses Demokrasi Pancasila mempunyai hak asasi yang dapat diperjuangkan karena Indonesia menjamin atas dasar hokum HAM. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang mereka inginkan. Negara tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan menutup kebebasan untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh warga negara karena hal itu dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu UUD 1945 Pasal 28. Dalam proses demokrasi, terdapat hubungan antara demokrasi dengan HAM itu sendiri. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangt erat kaitannya karena perwujudan HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat dilakukan dengan salah satu caranya adalah melalui demokrasi.

h.        Asas LUBERJURDIL

Asas LUBERJURDIL dalam proses pelaksanaan Demokrasi Pancasila mempunyai arti bahwa proses Demokrasi Pancasila harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas LUBERJURDIL ini paling sering kita temui dalam proses sistem pemilu di Indonesia. LUBERJURDIL sendiri dapat diuraikan sebagai berikut:

·           Kata langsung mempunyai makna bahwa proses demokrasi di Indonesia harus dilaksanakan secara langsung dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat dalam memberikan aspirasi yang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

·           Kata umum mempunyai makna bahwa pelaksanaan demokrasi bersifat universal, yaitu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

·           Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap masyarakat yang mengikuti proses demokrasi mempunyai kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya tanpa adanya tekanan dari pihak lain.

·           Kata rahasia mempunyai makna bahwa setiap orang warga negara berhak merahasiakan aspirasinya kepada orang lain jika dirasa perlu karena hal itu bersifat pibadi atau privasi.

·           Kata jujur mempuyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus dilaksanakan secara jujur.

·           Kata adil mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus adil bagi semua pihak dan golongan.

i.          Asas Persamaan

Asas persamaan dalam proses Demokrasi Pancasila mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama ketika mengikuti proses demokrasi. Tidak ada perbedaan yang membatasi satu orang dengan orang yang lainnya ketika warga negara turut serta dalam proses demokrasi. Asas kesamaan damal proses demokrasi diperkuat dengan adanya landasan hukum persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Hal ini berarti bahwa tidak boleh adanya perlakuan khusus bagi golongan atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

j.          Asas Toleransi

Pelaksanaan proses Demokrasi Pancasila di Indonesia juga didasarkan pada asas toleransi. Asas toleransi ini mengedepankan rasa toleran terhadap pandangan yang berbeda dari golongan atau kelompok tertentu. Melalui asas ini, semua perbedaan yang muncul dalam proses demokrasi harus dihargai agar tidak muncul konfil dalam masyarakat yang dapat menimbulkan dampak tertentu. Penerapan asas toleransi dalam proses pelaksanaan demokrasi juga merupakan salah satu dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4.         Demokrasi Pancasila sebagai Jalan Hidup

Di samping sebagai sistem pemerintahan, Demokrasi Pancasila way of life atau tata cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup adalah cara yang dianggap sesuai dalam penyelenggaraan roda pemerintahan agar menjadi tertib dan teratur serta aman dan damai. Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a.         Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai suatu masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini bahwa aspirasi masyarakat yang berisi permasalahan rakyat ditampung oleh pihak pemerintahan guna dicari cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

b.        Berdialog atau berdiskusi. Ciri negara yang menerapkan sistem demokrasi adalah terbukanya proses berdialog atau berdiskusi demi terjadinya pertukaran pikiran, pertukaran gagasan, atau pertukaran pendapat demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog dapat berbentuk berupa polemik.



BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Pancasila tidak hanya sebagai simbol negara saja. Pancasila mengandung nilai-nilai tradisi yang telah ada di Indonesia sejak masa lalu. Setiap bagian dari Pancasila memiliki lambang atau simbol yang mengandung makna atau arti didalamnya. Salah satunya adalah sila keempat yang berada pada Pancasila tersebut. Sila keempat yang berada di Pancasila memiliki lambang berupa kepala banteng. Kepala banteng ini mewakili sikap masyarakat Indonesia yang selalu berkumpul untuk menyelesaikan masalah. Begitu pula dengan bunyi dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sudah sangat jelas bahwa masyarakat Indonesia sejak dahulu selalu melakukan musyawarah untuk menyelesaikan suatu masalah hingga mencapai kata mufakat atau kalau sekarang disebagai kata sepakat.

Sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi, Pancasila memiliki hubungan dengan demokrasi, khususnya sila keempat. Demokrasi sendiri memiliki pengertian sebagai kekuasaan rakyat, dimana dalam praktiknya, masyarakat di suatu daerah akan berkumpul atau dikumpulkan dalam suatu lapangan terbuka untuk berdiskusi, bertukar pendapat, bertukar pikiran, dan menemukan kata sepakat dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi di wilayah tersebut. Begitu pula dengan sila keempat dalam Pancasila yang merupakan cerminan nilai-nilai tradisi yang sudah ada dan tumbuh berkembang di masyarakat Indonesia sejak dulu. Namun, sistem demokrasi di Indonesia bukan sistem Demokrasi Liberal yang menciptakan kekuasaan tanpa batas atau Demokrasi Absolut. Bukan pula sistem Demokrasi Rakyat yang menciptakan kekuasaan yang terbatas atau Monarki Absolut. Namun, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila berusaha menggabungkan sekaligus memisahkan antara sistem Demokrasi Liberal dan Demokrasi Rakyat dengan mengedepankan akal sehat, kekeluargaan, toleransi, dan gotong royong atau kerjasama. Dalam konsep yang lebih kecil di dalam Demokrasi Pancasila adalah seorang rakyat memiliki kebebasan untuk mengekspresikan aspirasinya, pemikirannya, bahkan keinginannya karena hal itu adalah hak seorang rakyat. Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh aspirasi, pemikiran, bahkan keinginan seorang rakyat yang lain. Dalam konsep yang lebih besar di dalam Demokrasi Pancasila adalah suatu kelompok atau golongan dapat membentuk, mendirikan, dan membuat suatu hukum, politik, sosial, dan budaya mereka sendiri. Namun hal tersebut juga dibatasi pula oleh hukum, politik, sosial, dan budaya yang telah dibentuk, didirikan, dan dibuat oleh suatu kelompok atau golongan lainnya. Intinya kebebasan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat dibatasi oleh agama, hukum, norma, nilai, peraturan, dan kebudayaan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, baik itu secara lisan maupun secara tulisan.

Sistem Demokrasi Pancasila sendiri masih mengandung sistem yang mengambang. Hal ini dikarenakan sistem Demokrasi Pancasila masih berbentuk dasar, sehingga jika dikembangkan akan terasa mengambang. Namun dalam praktiknya dapat dilaksanakan karena pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila sudah ada sejak masa lalu sebelum negara Indonesia ini belum terbentuk bahkan masih berjalan hingga sekarang. Hanya saja di masa sekarang ini, sistem Demokrasi Pancasila ini mengalami tumpang tindih antara sistem Demokrasi Liberal dan sistem Demokrasi Rakyat. Hal ini karena terlalu kaburnya pemisahan antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi Rakyat dengan Demokrasi Pancasila.

B.       Saran

Dalam makalah ini masih banyak kekurangan referensi dikarenakan banyaknya sumber yang masih menyambungkan atau menghubungkan antara sistem Demokrasi Pancasila dangan sistem Demokrasi Liberal dan sistem Demokrasi Rakyat. Kedepannya diharapkan banyaknya penelitian yang dapat digunakan untuk lebih menggali lagi sistem Demokrasi Pancasila sehingga Demokrasi Pancasila akan lebih terarah. Generasi muda pun harus mempelajari lebih lanjut dan lebih dalam mengenai sistem Demokrasi Pancasila ini agar tidak terjadinya tumpang tindih lagi karena kesalahan persepsi dan kesalahan pemikiran.


Daftar Rujukan

_____. Demokrasi Pancasila. https://www.kompasiana.com/astiprimaningtyas/5a705e1adcad5b7ce973e8b2/demokrasi-pancasila

Faozan Tri Nugroho. Makna Sila Keempat Pancasila Beserta Contoh Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-Hari. https://www.bola.com/ragam/read/4393189/makna-sila-keempat-pancasila-beserta-contoh-penerapannya-dalam-kehidupan-sehari-hari 

Vanya Karunia Mulia Putri. Contoh Penerapan Sila Keempat Pancasila. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/10/132627669/contoh-penerapan-sila-keempat-pancasila.
R. Gita Ardhy Nugraha. 10 Asas-Asas Demokrasi Pancasila Yang Bersumber Pada Sila Pancasila.
https://guruppkn.com/asas-asas-demokrasi-pancasila

Dewi Ratna. Belajar Dari Pokok Demokrasi Dan Asas Demokrasi Pancasila. https://www.merdeka.com/pendidikan/belajar-dari-pokok-demokrasi-dan-asas-demokrasi-pancasila.html

Vanya Karunia Mulia Putri. Asas Pokok Demokrasi. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/11/125138669/asas-pokok-demokrasi.

 

Comments

Popular Posts