HUBUNGAN SILA KEEMPAT PANCASILA DENGAN DEMOKRASI SEBAGAI SUMBER DEMOKRASI PANCASILA
HUBUNGAN SILA KEEMPAT PANCASILA DENGAN DEMOKRASI SEBAGAI SUMBER DEMOKRASI PANCASILA
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Kewarganegaraan
Disusun Oleh:
Widya
JURUSAN PENDIDIKAN GURU PAUD
UNIVERSITAS TERBUKA
MEI 2021
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis aturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
petunjuk, bimbingan, dan kekuatan, baik secara lahir dan batin, sehingga
makalah yang berjudul “Hubungan Sila Keempat Dengan Demokrasi Sebagai Sumber
Demokrasi Pancasila” dapat selesai tepat pada waktunya. Usaha untuk menyusun
makalah ini tidak lepas dari hambatan dan rintangan. Akan tetapi, penulisan
dari makalah ini dapat terselesaikan meski masih terdapat kekurangan di dalam
makalah ini. Oleh karena itu, penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu penyusunan makalah ini sehingga dapat mejadi kenyataan.
Penulis sadar bahwa dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar dapat memperbaiki makalah
ini di masa yang akan datang. Besar harapan penulis agar makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Jombang, 20 mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
A. Makna
yang Terkandung dalam Sila Keempat Pancasila
B. Hubungan
antara Sila Keempat Pancasila dengan Demokrasi
C. Demokrasi
Pancasila di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar serta ideologi bangsa Indonesia. Pernyataan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau
biasa disingkat menjadi UUD 1945. Adanya Pancasila sebagai dasar negara,
menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang berbeda-beda, baik
itu suku, agama, ras, dan adat istiadat, dari Sabang sampai Merauke.
Nama
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu
Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Prinsip atau Asas. Sesuai dengan
namanya, Pancasila memiliki lima silayang dapat dijadikan pedoman dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Kelima sila yang berada di dalam Pancasila adalah 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap; 3) Persatuan
Indonesia; 4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; dan 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Kemudian,
kelima sila yang terdapat dalam Pancasila memiliki simbol atau lambang, seperti
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang disumbolkan atau dilambangkan sebagai kepala banteng. Pancasila sendiri
dilambangkan sebagai burung garuda. Burung garuda melambangkan kekuatan. Burung
garuda digunakan sebagai lambing negara untuk menggambarkan bahwa negara
Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Sementara itu, warna
emas yang terdapat pada burung garuda melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Disisi
lain, setiap sila yang terdapat di dalam Pancasila mempunyai makna yang perlu
diketahui dan dipahami. Dengan memahami setiap makna yang berada di dalam
setiap sila pada Pancasila, maka diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai yang
berada di dalam sila-sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila
sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia, berarti nilai yang terkandung
didalamnya harus diterapkan dalam dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nilai
yang terkandung di dalam Pancasila adalah nilai kerakyatan. Nilai ini terdapat
di dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila
sebagai pedoman dan dasar hidup bangsa Indonesia memiliki kaitan erat dengan
demokrasi, khususnya sila keempat dari Pancasila. Hal ini yang mendasari
terbentuknya Demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan pula isi, makna, dan nilai yang terkandung dalam sila keempat dari
Pancasila yang yang erat kaitannya dengan asas-asas demokrasi yang kemudian
diatur dalam hukum dan tata kenegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai
bangsa Indonesia, kita harus dapat memahami dan mempraktikkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka penulis dapat menulis rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Bagaimana
makna yang terdapat dalam sila keempat Pancasila?
2. Bagaimana
hubungan sila keempat Pancasila dengan demokrasi?
3. Bagaimana
Demokrasi Pancasila di Indonesia?
C. Tujuan
Dari
rumusan masalah di atas, penulis dapat menulis tujuan dari pembuatan makalah
ini sebagai berikut:
1. Menjelaskan
makna yang terdapat dalam sila keempat dari Pancasila.
2. Menjelaskan
hubungan atara sila keempat dalam Pancasila dengan demokrasi.
3. Mengetahui
dan memahami Demokrasi Pancasila di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makna yang Terkandung dalam Sila Keempat Pancasila
Pancasila
memiliki simbol dan lambang yang mempunyai makna disetiap bagian tubuhnya.
Salah satunya adalah lambang atau simbol kepala banteng yang menjadi simbol
atau lambang dari sila keempat dalam Pancasila. Begitu juga dengan bunyi sila
keempat dari Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki makna didalamnya. Dari
makna-makna yang terkandung dalam sila keempat tersebut, maka makna yang terkandung
dalam sila keempat tersebut harus dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Makna
Lambang Sila Keempat
Sila keempat yang terdapat di dalam
Pancasila dilambangkan atau disimbolkan sebagai kepala banteng. Banteng
diartikan sebagai hewan sosial yang suka berkumpul dan bergerombol. Saat
banteng berkumpul, makhluk yang satu ini menjadi lebih kuat dan sulit untuk
diserang oleh lawan. Jadi, lambang kepala banteng tersebut menggambarkan budaya
bangsa Indonesia yang senang berkumpul, berdiskusi, dan bermufakat. Kepala
banteng menjadi perumpamaan manusia dalam mengambil keputusan yang harus
dilakukan secara tegas.
2.
Makna
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dalam Sila Keempat Pancasila
Bila diuraikan, maka bunyi dari sila
keempat, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan memiliki makna pula. Berikut adalah uraian makna dari
bunyi sila keempat dari Pancasila.
a.
Kekuasaan rakyat adalah segalanya
Makna sila keempat Pancasila yang
pertama adalah sesungguhnya rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan
tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan setiap keputusan
pemerintahan. Hal itu dikarenakan peranan hak dan kewajiban warga negara lebih
besar untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pembangunan. Perlu digarisbawahi
disini, keputusan pemerintah harus berdasarkan kepada aspirasi rakyat dan bukan
dari golongan partai. Kebijakan pemerintah harus didasari dari pemikiran atau
perspektif rakyat Indonesia bukan dari pemikiran atau perspektif partai dan
golongan. Hal ini dikarenakan warga negara atau rakyat Indonesia adalah
golongan pertama atau orang yang merasakan secara langsung kejadian yang berada
di lapangan.
b. Menghargai
keputusan bersama
Makna sila keempat Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah saling menghormati dan menghargai
setiap keputusan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut penting dilakukan karena
dapat menjadi satu di antara jalan keluar dari berbagai konflik yang terjadi dalam
masyarakat. Perlu digarisbawahi disini, sebagai rakyat, kita juga harus
mengambi sikap toleransi. Disini, setelah para wakil yang sedang berada di
pemerintahan menampung semua aspirasi rakyat dan mengambil keputusan, jangan
langsung melayangkan protes karena dirasa keputusan tersebut kurang atau tidak
tepat untuk dilaksanakan di lapangan setelah membaca atau mendengar keputusan
pemerintah, bahkan ada yang baru membaca peraturan dari keputusan pemerintah
saja sudah protes. Hal ini dirasa kurang tepat pula karena kita belum merasakan
dampaknya di lapangan. Dampak dari keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah
itu baru dapat dirasakan bila sudah berjalan lama. Minimal adalah satu tahun.
Jika dalam satu tahun kebijakan tersebut dirasa menyimpang, maka rakyat boleh
menyampaikan aspirasi kembali.
c. Demokrasi
Makna sila keempat Pancasila selanjutnya
adalah mewujudkan demokrasi dari berbagai sisi di kehidupan bermasyarakat, baik
dalam bidang politik, hubungan ekonomi, penyelenggaraan kebudayaan, dan sosial
dalam bernegara.
d. Mufakat
Makna sila keempat yang lainnya adalah
pengambilan segala bentuk keputusan bersama yang mengutamakan berbagai
prinsip-prinsip sesuai dengan ideologi kebiasaan masyarakat, yaitu musyawarah
untuk mencapai mufakat.
e. Berani
bertanggung jawab
Makna sila keempat Pancasila yang
terakhir adalah memberikan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan.
Hal ini tentu saja menjadi hal yang mutlak mengingat tanpa ada rasa tanggung
jawab, kebijakan akan menyimpang dari segala kebutuhan masyarakat. Perlu
digarisbawahi disini, rasa tanggung jawab harus dimiliki oleh seluruh kalangan
masyarakat, baik itu pihak pemerintahan dan rakyat Indonesia, sehingga
penyimpangan kebijakan tersebut dapat diminimalisir.
3.
Contoh
Pelaksanaan Sila Keempat Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Sila keempat juga dikatakan mewakili
semangat demokrasi yang menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Berikut ini
contoh penerapan sila keempat dalam kehidupan sehari-hari:
a. Mengutamakan
pengambilan keputusan dengan mesyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap
permasalahan dalam kehidupan kita apabila hal tersebut berkenaan dengan
kepentingan dua orang atau lebih.
b. Ikut
serta dalam pemiihan umum dengan menggunakan hak pilih serta mengajak orang
lain untuk menggunakan hak pilihnya.
c. Mencalonkan
diri atau mengajukan seseorang untuk menjabat suatu jabatan tertentu sebagai
suatu di antara perwujudan demokrasi.
d. Tidak
melakukan paksaan pada orang lain agar menyetujui apa yang kita katakana atau
kita lakukan. Begitu pula sebaliknya, tidak ada yang dapat memaksakan
kehendaknya kepada kita.
e. Menghormati
hasil musyawarah sekalipun bertentangan dengan pendapat kita dan
melaksanakannya dengan sepenuh hati.
f. Menghargai
dan memberikan saran kepada jalannya penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang
dilakukan oleh pemerintah.
Kesimpulan
dari uraian di atas adalah bahwa makna yang terkandung di dalam sila keempat
dari Pancasila memiliki kaitan dengan demokrasi. Lambang atau simbol kepala
banteng sebagai simbol atau lambang dari sila keempat Pancasila dan bunyi sila
keempat memiliki makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengedepankan
musyawarah untuk mencapai mufakat, berkumpul untuk menyelesaikan permasaahan,
serta bersosialisasi untuk menyaring informasi, bertukat informasi, bertukar
pendapat, silang pendapat, dan menemukan jalan keluarnya. Hal itu kemudian
menjadi aspirasi masyarakat yang kemudian diwakilkan oleh para wakil rakyat
untuk mengambil keputusan dan kebijakan agar masyarakat lebih sejahtera. Hal
ini seharusnya dapat menjadi kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari dengan mengedepankan sikap toleransi dan menurunkan sikap egois
dalam diri masing-masing pihak.
B. Hubungan antara Sila Keempat Pancasila dengan Demokrasi
1.
Asas
Pokok Demokrasi
Terdapat dua asas pokok demokrasi. Dua
asas pokok demokrasi itu antara lain sebagai berikut:
a.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan
Dalam negara demokrasi, setiap warga
negara meniliki hak untuk turut andil dalam proses pemerintahan. Selain itu,
rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya sistem pemerintahan.
Partisipasi rakyat ini digunakan pada berbagai bidang, yaitu seperti politik,
ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Contoh nyata dari asas demokrasi ini
adalah kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyatnya, misalnya pemilihan
anggota DPR. Contoh lainnya, rakyat dapat menyampaikan aspirasi jika dirasa
pemerintahannya kurang berjalan dengan apa yang diharapkan.
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia
Dalam negara demokrasi, setiap warga
negara memiliki persamaan hak. Pemerintah harus melindungi rakyatnya dari
berbagai ancaman. Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia dari setiap
warga negaranya. Selain itu, pemerintah juga harus memperlakukan rakyatnya
secara adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongannya. Perlu
digarisbawahi disini, kesamaan hak dari golongan disini tidak terkecuali dengan
jabatan, pekerjaan, kekayaan, dan kedudukan. Tidak perduli seberapa tinggi
jabatannya, seberapa besar pekerjaannya, seberapa banyak kekayaannya, dan
seberapa hebat kedudukannya, semua sama dimata hukum. Contoh nyata dari asas
pokok demokrasi ini adalah negara menjamin hak rakyatnya untuk mendapatkan
akses pendidikan dan pekerjaan yang sama. Contoh lainnya, negara memberi hak
kepada rakyatnya untuk bebas untuk memeluk dan menjalani kewajiban agamanya.
Kedua asas pokok demokrasi tersebut
kemudian dapat diuraikan menjadi tujuh asas demokrasi. Asas-asas demokrasi itu
antara lain sebagai berikut:
a.
Persamaan.
b.
Keseimbangan hak dan Kewajiban.
c.
Musyawarah untuk mufakat.
d.
Mewujudkan keadilan sosial.
e.
Kebebasan yang bertanggungjawab.
f.
Mengutamakan persatuan dan kekeluargaan.
g.
Cita-cita nasional.
2.
Keterkaitan
Sila Keempat dengan Demokrasi
Asas-asas demokrasi di atas diambil dari
nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa. Dari semua pernyataan di
atas, maka dapat ditarik sebuah sekimpulan bahwa demokrasi memiliki keterkaitan
dengan Pancasila, khususnya sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila keempat Pancasila
mengandung nilai kerakyatan. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Nilai ini erat kaitannya dengan sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau biasa disingkat
Kemendikbut, hikmat kebijaksanaan dapat diartikan sebagai penggunaan akal sehat
dalam segala sesuatu. Sedangkan permusyawaratan dapat diartikan sebagai
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk mencapai mufakat. Perwakilan dapat
diartikan sebagai sistem yang dianut dalam perwakilan rakyat. Selain nilai kerakyatan,
sila keempat Pancasila juga berarti melakukan dan mengutamakan musyawarah dalam
pengambilan keputusan serta menghormati perbedaan pendapat yang ada.
Hal ini juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berada di Indonesia. Dikutip dari TAP MPR Nomor
I//2003, sila keempat Pancasila memiliki butir-butir nilai didalamnya.
Butir-butir nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah sebagai
berikut:
a.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati serta menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan iktikad baik serta rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
h.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran, dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bangsa.
i.
Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercaya untuk melaksanakan permusyawaratan.
Keterkaitan ini yang kemudian menjadikan
sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila.
C. Demokrasi Pancasila di Indonesia
1.
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia.
Perwujudannya ditentukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau biasa
disingkat dengan UUD 1945. Dasar Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, kedaulatan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat atau kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang
berdasarkan Pancasila yang disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Hingga
sekarang, Demokrasi Pancasila masih dalam tahap pengembangan dan mengenai
sifat-sifat ciri-cirinya terdapat dalam berbagai tafsiran serta pandangan. Akan
tetapi yang tidak dapat disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945
atau biasa disingkat dengan UUD 1945.
Selain dari UUD 1945, kita menyebut
secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan
dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan
berdasarkan atas hukum atau Rechstaat. Negara Inonesia berdasarkan atas hukum
atau Rechstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka atau Machstaat.
b.
Sistem Konstitusional. Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusional atau Hukum Dasar dan tidak berdasarkan
atas sifat Absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas.
Berdasarkan dua istilah, yaitu Rechstaat
dan Sistem Konstitusional, maka sudah jelas bahwa demokrasi yang menjadi dasar
dari UUD 1945 adalah demokrasi yang konstitusional. Di samping itu, corak khas
demokrasi di Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dianut di dalam pembukaan UUD
1945.
Dengan demikian, demokrasi di Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut pula nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tentang tingkah laku manusia Indonesia
dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesame manusia, tanah air, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida
manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi di
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk
menuju Kemanusiaan Yang Adil Dan Beraap, membentuk Persatuan Indonesia, dan
bertujuan untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia atau
yang sekarang sering disebut juga sebagai Demokrasi Pancasila. Pengertian
tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln yang merupakan
mantan presiden Amerika Serikat yang pada saat itu mengatakan bahwa demokrasi
merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan
kata lain, demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem dari oleh untuk rakyat.
Menurut bahasanya, demokrasi berasal
dari bahasa Yunani Kuno, yaitu Demokratia yang memiliki arti sebagai kekuasaan
rakyat, yang terdiri dari dua kata, yaitu Demos yang artinya rakyat dan Kratos
yang artinya kekuatan atau kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Namun kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun dari segi praktik, kata Demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat secara keseluruhan, akan tetapi
populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal memiliki hak prerogratif proaktif atau hak istimewa yang lebih aktif
dalam proses pengambilan atau pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau
menjadi wakil terpilih. Wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya.
2.
Ciri-ciri
Demokrasi Pancasila
Idris Israil dalam bukunya yang berjudul
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, menyebutkan ciri-ciri
demokrasi di Indonesia sebagai berikut:
a.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong.
c.
Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan
dan partai oposisi.
e.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
f.
Menghargai hak asasi manusia.
g.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
h.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan
pemogokan karena merugikan semua pihak.
i.
Tidak menganut sistem monopartai.
j.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
k.
Mengandung sistem mengambang.
l.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas
dan tirani minoritas.
m. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Banyak hal yang berlu digarisbawahi
dalam pernyataan Idris Israil ini. Yang pertama adalah poin d yang berisi tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. Tidak mengenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi bukan berarti tidak memerlukan partai. Semua
negara yang menganut sistem demokrasi memerlukan wakil untuk menyalurkan
aspirasi dan memecahkan masalah masyarakat. Maksud dari poin ini adalah partai
adalah wakil dari rakyat untuk mengatur jalannya pemerintahan. Dalam mengatur
jalannya pemerintahan, maka para partai yang dianggap sebagai wakil rakyat
tersebut harus mendengarkan aspirasi rakyat, bukan mementingkan kepentingan
diri sendiri atau partainya. Hal ini sejalan dengan poin g yang berbunyi
ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Jadi, bila masih ada parti pemerintahan dan partai oposisi,
maka semua partai yang menjadi wakil rakyat tersebut masih mementingkan
kepentingan dirinya sendiri dan partainya.
Satu lagi yang harus digarisbawahi di
poin ini. Bila kita membahas mengenai partai pemerintah dan partai oposisi,
maka kita akan melihat kalau ada sistem voting. Padahal dalam poin b yang
dengan jelas berbunyi bahwa selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
Bererta dengan poin c yang berbunyi cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Padahal, sistem voting yang kemudian membentuk
partai pemerintah dan partai oposisi adalah sistem Demokrasi Liberal bukan
sistem Demokrasi Pancasila. Dengan kata lain, sistem Demokrasi Pancasila juga
tidak mengenal adanya voting. Voting adalah jalan terakhir dalam menyelesaikan
masalah jika penyelesaian masalah tersebut menemukan jalan buntu. Bila suatu
masalah masih bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan
berdasakan kekeluargaan dan gotong royong, maka sistem voting tidak diperlukan.
Kedua, adalah poin h yang berbunyi tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
Seperti yang sering kita dengar di berita saat ini bahwa banyak demonstrasi dan
pemogokan yang anarkis, merusak fasilitas umum, dan bahkan sampai menelan
korban jiwa. Hal ini yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Demonstrasi dan
pemogokan adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh rakyat bila aspirasi kita
tidak didengarkan oleh para wakil rakyat atau para partai tersebut. Bila ingin
melakukan demonstrasi dan pemogokan, harus dilakukan dengan tertib dan aman
tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Yang ketiga adalah poin i yang berbunyi
tidak menganut sistem monopartai. Sistem monopartai adalah bagian dari sistem
Demokrasi Rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan penguasa atau
partai yang berkuasa di pemerintahan dalam mengambil segala keputusan, baik
hukum, politik, ekonomi, dan sosialnya. Dengan kata lain, demokrasi di
Indonesia tidak mengenal kekuasaan hanya berada di tangan satu partai saja.
Demokrasi di Indonesia mengenal sistem multi partai yang dianggap sebagai
perwakilan dari aspirasi-aspirasi rakyat seperti dalam poin g yang berbunyi
ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat.
Satu hal lagi yang harus digarisbawahi
disini. Para partai atau golongan yang dianggap mewakili aspirasi rakyat juga
harus mengedepankan kedaulatan rakyat seperti yang telah di sebutkan dalam poin
a. Dengan kata lain, kinerja para partai pemerintahan harus berdasarkan dari
aspirasi rakyat. Para wakil rakyat harus menurunkan egoisme mereka, tidak
mementingkan kepentingan pribadi apalagi kepentingan golongannya sendiri-sendiri.
Hal ini dikarenakan kepentingan rakyat adalah kepentingan negara, begitu pula
sebaliknya, kepentingan negara adalah kepentingan rakyat.
Yang keempat adalah poin k yang berbunyi
mengandung sistem mengambang. Sistem Demokrasi Pancasila yang diterapkan oleh
Indonesia hanya dasar dari perpaduan antara sistem demokrasi dengan sila
keempat Pancasila sehingga bila dikembangkan akan terasa mengambang dan bila
dipraktikkan, maka diperlukan kehati-hatian karena bila kita, sebagai rakyat
Indonesia dan wakil-wakilnya, tidak berhati-hati akan terpeleset dan jatuh yang
kemudian mengakibatkan kesalahan, penyelewengan, penyalahgunaan, dan bahkan
dapat merusak Demokrasi Pancasila itu sendiri. Namun dalam praktiknya, sistem
Demokrasi Pancasila dapat dijalankan. Hal ini dikarenakan konsep Demokrasi
Pancasila telah dilakukan oleh rakyat Indonesia sejak dulu. Yang terbaru adalah
pada masa pembentukan Piagam Jakarta.
3.
Asas-Asas
Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
didasarkan pada asas-asas pokok demokrasi untuk memperkokoh jalannya proses
demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia adalah
Demokrasi Pancasila yang mempunyai asas-asas dalam pelaksanaannya. Adapun
asas-asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
a.
Asas Kerakyatan
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
dilakukan berdasarkan asas kerakyatan. Asas kerakyatan ini mempunyai makna
bahwa proses demokrasi dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, Demokrasi
Pancasila dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk
kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Tujuan penggunaan asas kerakyatan
adalah untuk meminimalisir dampak dari ketimpangan sosial yang terjadi di
masyarakat akibat adanya proes Demokrasi Pancasila.
b.
Asas Kemufakatan
Seperti yang kita ketahui, sebagai
negara yang mempunyai ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi, segala
keputusan yang dihasilkan dalam proses demokrasi harus melalui proses
musyawarah. Proses musyawarah dalam mengambil keputusan ini ditujukan untuk
mengambil sebuah kata sepakat dalam membicarakan sebuah keputusan. Dalam
kehidupan berdemokrasi, kata sepakat ini biasa disebut dengan mufakat. Jadi,
pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia diakukan berdasarkan musyawarah
mufakat. Hasil dari musyawarah mufakat harus diterima, dihormati, dan
dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.
c.
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di Indonesia mirip dengan asas kerakyatan yang sudah
dijelaskan pada poin pertama di atas. Perbedaannya adalah pada asas kedaulatan
rakyat ini menjunjung tinggi penuh kekuasaan rakyat terhadap jalannya proses
demokrasi. Asas kedaulatan rakyat ini meyakini bahwa kekuasaan tertinggi dalam
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berada di tangan rakyat. Maka
dari itu, pelaksanaan Demokrasi Pancasila didasarkan kepada kehendak rakyat dan
mempertimbangkan kepentingan rakyat. Asas kedaulatan rakyat juga terdapat pada
prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang menekankan hal yang sama.
d.
Asas Kekeluargaan
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
dilandaskan kepada asas kekeluargaan. Pernyataan ini memiliki makna bahwa
setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dianggap sebagai
bagian dari keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadiapi sebuah perbedaan yang
terjadi dalam proses demokrasi, setiap anggota keluarga setidaknya dapat
menghadapi setiap perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak
menyebabkan konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga
menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk dari
implementasi nilai-nilai Pncasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada
proses pelaksanaan demokrasi.
e.
Asas Kekuatan Mayoritas
Perlu kita ketahui bersama bahwa kata
mayoritas dalam asas ini tidak diartikan sebagai kelompok atau golongan
tertentu atau anggota terbanyak dalam sistem demokrasi era reformasi. Kata
mayoritas ini mengacu pada keberadaan suara terbanyak dalam melaksanakan suatu
musyawarah dalam pelaksanaan asas-asas Demokrasi Pancasila di Indonesia.
Sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi, pengambilan keputusan dilakukan
melalui suara terbanyak dalam voting merupakan hasil akhir dari sebuah
perundingan atau permusyawarahan. Suara terbanyak dalam pengambilan keputusan
ini yang disebut dengan kekuatan mayoritas. Dengan adanya kekuatan mayoritas,
maka hasil yang diperoleh dalam proses demokrasi harus mengacu pada suara
terbanyak dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
f.
Asas Minoritas
Kelompok-kelompok yang ikut
berpartisipasi dalam Demokrasi Pancasila terdiri dari kelompok mayoritas dan
kelompok minoritas. Dalam pelaksanaan demokrasi, kedua kelompok ini mempunyai
makna kedudukan sebagai warga negara Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok
minoritas dalam proses demokrasi harus diperhatikan. Kelompok-kelompok
mayoritas juga tidak boleh menekan atau mengintervensi kelompok minoritas untuk
tunduk terhadap kelompok-kelompok mayoritas. Sebagai negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, proses demokrasi harus
juga mengakomodasi semua kelompok tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan
adanya intervensi antar kelompok. Kelompok minoritas memiliki kesempatan yang
sama seperti kelompok mayoritas dalam pelaksanaan demokrasi.
g.
Asas Penjaminan HAM
HAM atau Hak Asasi Manusia dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila dijamin oleh pemerintah. Setiap masyarakat yang
ikut dalam proses Demokrasi Pancasila mempunyai hak asasi yang dapat
diperjuangkan karena Indonesia menjamin atas dasar hokum HAM. Sebagai negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak
untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang mereka inginkan. Negara
tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan menutup kebebasan untuk menyampaikan
aspirasi yang disampaikan oleh warga negara karena hal itu dilindungi oleh
Undang-Undang, yaitu UUD 1945 Pasal 28. Dalam proses demokrasi, terdapat
hubungan antara demokrasi dengan HAM itu sendiri. Hubungan ini merupakan
hubungan yang sangt erat kaitannya karena perwujudan HAM yang dimiliki oleh
warga negara Indonesia dapat dilakukan dengan salah satu caranya adalah melalui
demokrasi.
h.
Asas LUBERJURDIL
Asas LUBERJURDIL dalam proses
pelaksanaan Demokrasi Pancasila mempunyai arti bahwa proses Demokrasi Pancasila
harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas
LUBERJURDIL ini paling sering kita temui dalam proses sistem pemilu di
Indonesia. LUBERJURDIL sendiri dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Kata langsung mempunyai makna bahwa
proses demokrasi di Indonesia harus dilaksanakan secara langsung dengan cara melibatkan
semua elemen masyarakat dalam memberikan aspirasi yang tidak boleh diwakilkan
oleh orang lain.
·
Kata umum mempunyai makna bahwa
pelaksanaan demokrasi bersifat universal, yaitu dapat diikuti oleh semua
lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
·
Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap
masyarakat yang mengikuti proses demokrasi mempunyai kebebasan dalam
menyampaikan aspirasinya tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
·
Kata rahasia mempunyai makna bahwa
setiap orang warga negara berhak merahasiakan aspirasinya kepada orang lain
jika dirasa perlu karena hal itu bersifat pibadi atau privasi.
·
Kata jujur mempuyai makna bahwa proses
pelaksanaan demokrasi harus dilaksanakan secara jujur.
·
Kata adil mempunyai makna bahwa proses
pelaksanaan demokrasi harus adil bagi semua pihak dan golongan.
i.
Asas Persamaan
Asas persamaan dalam proses Demokrasi
Pancasila mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
ketika mengikuti proses demokrasi. Tidak ada perbedaan yang membatasi satu
orang dengan orang yang lainnya ketika warga negara turut serta dalam proses
demokrasi. Asas kesamaan damal proses demokrasi diperkuat dengan adanya
landasan hukum persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Hal ini berarti
bahwa tidak boleh adanya perlakuan khusus bagi golongan atau kelompok tertentu
dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
j.
Asas Toleransi
Pelaksanaan proses Demokrasi Pancasila
di Indonesia juga didasarkan pada asas toleransi. Asas toleransi ini
mengedepankan rasa toleran terhadap pandangan yang berbeda dari golongan atau
kelompok tertentu. Melalui asas ini, semua perbedaan yang muncul dalam proses
demokrasi harus dihargai agar tidak muncul konfil dalam masyarakat yang dapat
menimbulkan dampak tertentu. Penerapan asas toleransi dalam proses pelaksanaan
demokrasi juga merupakan salah satu dari penerapan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
4.
Demokrasi
Pancasila sebagai Jalan Hidup
Di samping sebagai sistem pemerintahan,
Demokrasi Pancasila way of life atau
tata cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup adalah cara yang dianggap
sesuai dalam penyelenggaraan roda pemerintahan agar menjadi tertib dan teratur
serta aman dan damai. Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Segala pendapat atau perbedaan pendapat
mengenai suatu masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan
bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang
sudah ditentukan. Dalam hal ini bahwa aspirasi masyarakat yang berisi
permasalahan rakyat ditampung oleh pihak pemerintahan guna dicari cara untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
b. Berdialog atau berdiskusi. Ciri negara yang menerapkan sistem demokrasi adalah terbukanya proses berdialog atau berdiskusi demi terjadinya pertukaran pikiran, pertukaran gagasan, atau pertukaran pendapat demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog dapat berbentuk berupa polemik.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
tidak hanya sebagai simbol negara saja. Pancasila mengandung nilai-nilai
tradisi yang telah ada di Indonesia sejak masa lalu. Setiap bagian dari
Pancasila memiliki lambang atau simbol yang mengandung makna atau arti
didalamnya. Salah satunya adalah sila keempat yang berada pada Pancasila
tersebut. Sila keempat yang berada di Pancasila memiliki lambang berupa kepala
banteng. Kepala banteng ini mewakili sikap masyarakat Indonesia yang selalu
berkumpul untuk menyelesaikan masalah. Begitu pula dengan bunyi dari sila
keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sudah sangat jelas bahwa masyarakat Indonesia
sejak dahulu selalu melakukan musyawarah untuk menyelesaikan suatu masalah
hingga mencapai kata mufakat atau kalau sekarang disebagai kata sepakat.
Sebagai
negara yang menerapkan sistem demokrasi, Pancasila memiliki hubungan dengan
demokrasi, khususnya sila keempat. Demokrasi sendiri memiliki pengertian
sebagai kekuasaan rakyat, dimana dalam praktiknya, masyarakat di suatu daerah
akan berkumpul atau dikumpulkan dalam suatu lapangan terbuka untuk berdiskusi,
bertukar pendapat, bertukar pikiran, dan menemukan kata sepakat dalam
menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi di wilayah tersebut. Begitu pula
dengan sila keempat dalam Pancasila yang merupakan cerminan nilai-nilai tradisi
yang sudah ada dan tumbuh berkembang di masyarakat Indonesia sejak dulu. Namun,
sistem demokrasi di Indonesia bukan sistem Demokrasi Liberal yang menciptakan
kekuasaan tanpa batas atau Demokrasi Absolut. Bukan pula sistem Demokrasi
Rakyat yang menciptakan kekuasaan yang terbatas atau Monarki Absolut. Namun,
Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Pancasila.
Demokrasi
Pancasila berusaha menggabungkan sekaligus memisahkan antara sistem Demokrasi
Liberal dan Demokrasi Rakyat dengan mengedepankan akal sehat, kekeluargaan,
toleransi, dan gotong royong atau kerjasama. Dalam konsep yang lebih kecil di
dalam Demokrasi Pancasila adalah seorang rakyat memiliki kebebasan untuk
mengekspresikan aspirasinya, pemikirannya, bahkan keinginannya karena hal itu
adalah hak seorang rakyat. Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh aspirasi,
pemikiran, bahkan keinginan seorang rakyat yang lain. Dalam konsep yang lebih
besar di dalam Demokrasi Pancasila adalah suatu kelompok atau golongan dapat
membentuk, mendirikan, dan membuat suatu hukum, politik, sosial, dan budaya
mereka sendiri. Namun hal tersebut juga dibatasi pula oleh hukum, politik,
sosial, dan budaya yang telah dibentuk, didirikan, dan dibuat oleh suatu
kelompok atau golongan lainnya. Intinya kebebasan, hak, dan kewajiban yang
dimiliki oleh rakyat dibatasi oleh agama, hukum, norma, nilai, peraturan, dan
kebudayaan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, baik itu secara
lisan maupun secara tulisan.
Sistem
Demokrasi Pancasila sendiri masih mengandung sistem yang mengambang. Hal ini
dikarenakan sistem Demokrasi Pancasila masih berbentuk dasar, sehingga jika
dikembangkan akan terasa mengambang. Namun dalam praktiknya dapat dilaksanakan
karena pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila sudah ada sejak masa lalu sebelum
negara Indonesia ini belum terbentuk bahkan masih berjalan hingga sekarang.
Hanya saja di masa sekarang ini, sistem Demokrasi Pancasila ini mengalami
tumpang tindih antara sistem Demokrasi Liberal dan sistem Demokrasi Rakyat. Hal
ini karena terlalu kaburnya pemisahan antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi
Rakyat dengan Demokrasi Pancasila.
B. Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan referensi dikarenakan banyaknya sumber yang masih menyambungkan atau menghubungkan antara sistem Demokrasi Pancasila dangan sistem Demokrasi Liberal dan sistem Demokrasi Rakyat. Kedepannya diharapkan banyaknya penelitian yang dapat digunakan untuk lebih menggali lagi sistem Demokrasi Pancasila sehingga Demokrasi Pancasila akan lebih terarah. Generasi muda pun harus mempelajari lebih lanjut dan lebih dalam mengenai sistem Demokrasi Pancasila ini agar tidak terjadinya tumpang tindih lagi karena kesalahan persepsi dan kesalahan pemikiran.
Daftar Rujukan
_____.
Demokrasi Pancasila. https://www.kompasiana.com/astiprimaningtyas/5a705e1adcad5b7ce973e8b2/demokrasi-pancasila
Faozan
Tri Nugroho. Makna Sila Keempat Pancasila
Beserta Contoh Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-Hari. https://www.bola.com/ragam/read/4393189/makna-sila-keempat-pancasila-beserta-contoh-penerapannya-dalam-kehidupan-sehari-hari
Vanya
Karunia Mulia Putri. Contoh Penerapan
Sila Keempat Pancasila. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/10/132627669/contoh-penerapan-sila-keempat-pancasila.
R. Gita Ardhy Nugraha. 10 Asas-Asas
Demokrasi Pancasila Yang Bersumber Pada Sila Pancasila. https://guruppkn.com/asas-asas-demokrasi-pancasila
Dewi
Ratna. Belajar Dari Pokok Demokrasi Dan
Asas Demokrasi Pancasila. https://www.merdeka.com/pendidikan/belajar-dari-pokok-demokrasi-dan-asas-demokrasi-pancasila.html
Vanya Karunia Mulia Putri. Asas Pokok Demokrasi. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/11/125138669/asas-pokok-demokrasi.
Comments
Post a Comment